PEMERINTAH INDONESIA JADIKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN ALAT TAWAR DIVESTASI SAHAM FREEPORT
PENDAHULUAN
Hapuskan saja UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup jika faktanya persoalan kekerasan lingkungan hidup dijadikan komoditas kepentingan ekonomi politik sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada PT. Freeport Indonesia.
Fakta diatas secara langsung menunjukan fakta status negara indonesia yang bukan lagi sebagai negara hukum melainkan sebagai negara kekuasaan. Status Negara kekuasaan tersebut disebutkan berdasarkan fakta dimana divestasi saham Freeport dilakukan oleh Mentri Keuangan, Mentri ESDM dan Mentri BUMN atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagaimana yang diberitakan pada Tribun Jogja, 30 April 2018 berjudul "Pengambilalihan Divestasi Saham Freeport Alot".
Sikap negara diatas wajib dikhawatirkan sebab bisa saja dalam usaha pengembangan kepentingan ekonomi politik negara indonesia sebagaimana dalam Proyek Strategis Nasional diwujudkan dengan cara melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkunan Hidup atau bahkan aturan perundang-undangan lainnya.
Publik papua telah mengetahui bahwa temuan kerusakan lungkungan atas tindakan Freeport merupakan salah satu temuan PPATK ditahun 2017 lalu. Saat itu, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa persoalan kerusakan lingkungan akan diurus setelah masalah divestasi saham Freeport usai. Fakta diatas menyebutkan bahwa ternyata pemunduran penanganan persoalan kerusakan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai alat penawaran divestasi saham oleh pemerintah indonesia melalui PT. Inalum. Artinya segenap rakyat dan pemerintah papua perlu ketahui bahwa pemerintah pusat tidak memperdulikan HAM Orang Asli Papua khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat.
INALUM PEMEGANG 10% SAHAM PEMERINTAH PAPUA
Pada awal tahun 2018 pemerintahah propinsi papua telah memberikan 10% saham atas Freeport kepada BUMD dan PT. Inalum. Rupanya PT. Inalum pula yang dipersiapkan Pemerintah Pusat untuk menguasai 41% saham sisa yang dikuasai Pemerintah Indonesia.
Sayangnya sikap Pemerintah Papua yang tidak memikirkan persoalan pajak air yang berujung pada ditolaknya gugatan pajak air di MA dengan alasan belum berakhirnya Kontrak Karya PT. Freeport Mc Morang Copper And Gold Ink dengan Pemerintah Indonesia (Masa Kontrak Karya dari tahun 1991 - 2021 dan akan diperpanjang hingga 2x10 tahun artinya 2021 - 2041 sesuai UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing) seakan memberikan pesan kepada Pemerintah Papua bahwa "pemberian saham 10% kepada BUMD dan PT. INALUM adalah bagian langsung dari SKENARION PEMERINTAH INDONESIA MINTA SAHAM KEPADA FREEPORT". Hal itu disebutkan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang hanya mewajibkan semua perusahaan membangun smelter saja dan menghargai semua kontrak karya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya (Tidak mewajibkan divestasi saham dari perusahaan asing).
Berdasarkan hal diatas sudah sewajibnya Pemerintah Papua berpikir dua kali dalam melihat semua program pemerintah pusat dan juga proyek strategis nasionalnya yang jelas-jelas akan berdampak pada perampasan tanah adat, pemiskinan struktural atas kelangkahan lahan pangan akibat alifungsi lahan, kerusakan lingkungan hidup, pembungkaman ruang demokrasi, pengusiran masyarakat adat dari tanah adatnya, pemenjaraan aktifis yang menolak proyek strategis nasional dan bakan pembunuhan aktifisnya.
Melalui dampak buruk yang disebutkan diatas secara langsung akan memberikan pertanyaan kepada pemerintah papua terkait eksistensinya melindungi HAM Orang Asli Papua atau justru akan turut menjadi pelaku pelanggaran HAM Orang Asli Papua karena mendukung seluruh Program Pemerintah Pusat sebagaimana termuat dalam Proyek Strategis Nasional.
PEMERINTAH PAPUA WAJIB BELAJAR DARI KABUPATEN KUTAI TIMUR
Baru pertama kali dalam sejarah pemerintahan di Indonesia dimana Pemerintah Kabupaten berhasil mengusir Perusahaan Internasional dari wilayah atministrasinya atas pelanggaran perijinan yang dilakukan oleh Pemerusahaan Internasional.
Sejarah itu dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang mampu mengusir Perusahaan Internasional asal Negara Inggris melalui lembaga Arbitrase Internasional.
Perlu diketahui bahwa dalil hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah menyangkut perijinan salah satunya adalah masalah AMDAL yang mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Berpatokan pada kemungkinan pemerintah papua yang telah dikelabui melalui SKENARIO PEMERINTAH MINTA SAHAM KEPADA FREEPORT yang kemudian mengesampingkan persoalan Kerusakan Lingkungan Hidup dengan dalil akan diselesaikan setelah persoalan divestasi saham usai. Diatas kenyataan persoalan kerusakan lingkungan hidup dijadikan alat tawar dalam divestasi saham Freeport yang secara langsung membuktikan bahwa pemerintah papua telah tercebur dalam SKENARIO PEMERINTAH INDONESIA MINTA SAHAM KEPADA FREEPORT.
Mungkin langkah sukses Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bisa dijadikan contoh bagi Pemerintah Propinsi Papua untuk melindungi HAM Orang Asli Papua dengan cara mengugat Mentri Lingkungan Hidup dan PT. Freeport Mc Morand Copper And Gold Ink atas kerusakan lingkungan hidup terjadi.
PENUTUP
Semua politik kekuasaan untuk mendukung kepentingan ekonomi politik Indonesia telah membumi hanguskan status negara hukum indonesia sebagaimana terlihat dalam sikap pemerintah pusat atas kasus kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktifitas eksploitasi PT. Freeport Mc Morand Copper And Gold Ink di bumi amungsal.
Meskipun demikian melalui contoh sukses yang dipraktekkan pemerintah kabupaten Kutai Timur dalam melawan Perusahaan Internasional diatas bisa dicontoi oleh Pemerintah Propinsi Papua dalam rangka melindungi HAM Orang Asli Papua sembari mempertahankan status negara indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan.
Akhirnya ditegaskan kepada seluruh Orang Asli Papua, jika dalam kasus kerusakan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi Papua tidak melakukan sesuatu maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Papua secara bersama-sama melakukan pelanggaran HAM Orang Asli Papua khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat.
"Kritikanmu Adalah Pelitaku"
Tulisan ini merupakan tanggapan atas berita tentang "PENGAMBILALIHAN DIVESTASI SAHAM FREEPORT ALOT" yang diberitakan oleh Media Cetak Tribun Jogja, pada tanggal 30 April 2018
Bintang Timur WP
Senin, 30 April 2018
Sabtu, 28 April 2018
Harus ada perda penanganan konflik di mimika pasca perdamaian di Kwamki Narama
Timika ini merupakan kota bisnis, semua hal selalu saja berujung pada kepentingan untuk memperoleh uang, oleh karena itu, Konflik Kwamki lama atau Kwamki Narama,dalam pandangan kami adalah konflik kepentingan, konflik ini seperti seperti tawuran seperti di jakarta, bukan perang suku karena kalau perang suku dalam adat ada aturan dan larangan, anak kecil, perempuan dan pihak yang tidak tekait tidak boleh menjadi sasaran, namun dalam konflik Kwamki Narama oleh karena itu kami sebut konflik fisik ini bukan perang suku seperti dalam adat tetapi ini adalah konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini, diduga digerakan oleh oknum oknum tertentu, yang mengherankan orang orang yang berkonflik tidak susah makan minum, hal ini terlihat dengan adanya oknum yang membantu menyediakan atau membiayai untuk pengadaan makan dan minum, sehingga bahkan konflik ini jadi lahan bisnis.
Konflik ini kami sebut konflik kepentingan juga karena pada beberapa situasi seperti; Pilkada Kabupaten, Pilkada Propinsi dan Konflik Freeport selalu saja ada terjadi konflik fisik, oleh karena itu kami dapat sebut ini adalah konflik kepentingan bukan perang suku.
Disisi lain masyarakat mimika khususnya suku suku pegunungan hidup dalam ketakutan karena terlihat sedang terjadi, Operasi Diam (Silent Operation), kami hanya dikagetkan dengan adanya korban yang terbunuh dan diletakan dijalan, contohnya, Dolu Kiwak, umur 12 tahun, ditemukan tewas, dijalan poros irigasi (4/3).
Dalam konflik konflik sebelumnya belum ditemukan sebuah upaya yang permanen oleh Pemda Mimika dan DPRD Mimika untuk mendorong regulasi dan badan yang independen untuk penyelesaian konflik serta aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat sebagai tanda kehadiran negara ditengah tengah masyarakat.
Konflik social yang terjadi sampai dengan Maret 2018 ini menjadi momentum penting bagi LEMASA Timika, Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, karena dalam beberapa kesempatan melakukan kunker dan hearing dialog sebagai Anggota DPR Papua, masyarakat mimika mengharapkan adanya regulasi daerah tentang larangan perang di Mimika, namun belum ada di Mimika, sehingga perlu adanya upaya secara strategis untuk dibuatnya sebuah regulasi daerah.
Dengan dasar uraian tersebut diatas maka Lemasa Timika sebagai wadah masyarakat amungme, salahsatu suku pemilik negeri amungsa, memandang Perlu dibuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tentang Penanganan konflik sosial di Kabupaten Mimika Permasalahan yang terjadi di Mimika sebagian besar terjadi dapat digambarkan sebagai berikut;
1) Kekerasan antar masyarakat yang berujung pada perang terlalu sering terjadi di Mimika
2) Konflik yang selama ini terjadi patut diduga kepentingan , diduga digerakan oleh oknum oknum tertentu, yang mengherankan orang orang yang berkonflik tidak susah makan minum, hal ini terlihat dengan adanya oknum yang membantu menyediakan atau membiayai untuk pengadaan makan dan minum, sehingga bahkan konflik ini jadi lahan bisnis.
3) Konflik ini kami sebut konflik kepentingan juga karena pada beberapa situasi seperti; Pilkada Kabupaten, Pilkada Propinsi dan Konflik Freeport selalu saja ada terjadi konflik fisik, oleh karena itu kami dapat sebut ini adalah konflik kepentingan bukan perang suku.
4) Belum adanya regulasi daerah tentang larangan kekerasan antar masyarakat di Mimika.
Karena itu kami bersama dengan LEMASA Timika kami mendorong perda, yg Tujuannya Membantu Pemerintah Daerah dan Aparat keamanannya di mimika dalam menangani konflik Sosial di Mimika; Perda ini kami dorong agar menjadi payung hukum daerah yang menjadi acuan dalam mengatasi atau mencegah terjadi konflik di Mimika;
tanggal, 18 April 2018, telah ada pertemuan perdamaian di kwamki narama dengan dana 3 milyar yg diawali oleh negosiasi oleh bupati mimika selama beberapa hari.
Hari ini pada tanggal 28 April 2018, saya telah menyerahkan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, draft raperda dan naskah akademik tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Mimika, Bupati sangat dukung Raperda ini, saya juga minta beliau tugaskan stafnya utk memberikan bobot dan selanjutnya di buat raperda dan dibahas dan ditetapkan melalui sidang DPRD Mimika.
Penulis adalah John NR Gobai Anggota DPR Papua
Jumat, 27 April 2018
PERLINDUNGAN TAMBANG RAKYAT MENURUT UU
Untuk memahami tambang rakyat hal yang penting pertama ada kita harus melihat perbedaan.
Penambangan dibedakan antara "tambang rakyat" dan tambang skala besar pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Kalau tambang rakyat itu begitu ada indikasi potensi, langsung tambang saja.
Tugas pemerintah (sebenarnya) adalah menjadikan wilayah yang ada kegiatan "tambang rakyatnya" menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. Ingat!!!! Menetapkan WPR adalah tugas pemerintah.
Setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut menjadi WPR, barulah penambang rakyat "wajib" mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Jadi kalau pemerintah belum menetapkan WPR, rakyat tidak bisa dipaksa mengurus IPR. Kalau ada polisi yang mendatangi penambang rakyat yang belum punya ijin karena WPR belum ada, saya harus katakan pak Polisi menindak pemerintah yang tidak menjalankan amanat UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal 24.
Jadi penambang rakyat tidak bisa dituntut untuk memiliki ijin bila pemerintah belum melaksanakan kewajibannya menetapkan WPR.
Memang kalau tambang skala besar atau pemegang IUP, hanya bila perizinannya sudah lengkap, termasuk AMDAL baru boleh kerja. Kalau tambang rakyat tidak begitu. Nambang dulu, pemerintah menetapkan WPR, baru tambang rakyat bisa mengurus ijin.
Jadi jangan rakyat dibodohi dan di takut-takuti! Sudah saatnya penambang rakyat mengerti hukum dan ditempatkan setara dengan manusia lain. Karena semua orang harus sama di depan hukum. Termasuk aparat polisi & TNI tidak boleh melanggar hukum.
Kalau ada yang semena-mena dengan tambang rakyat, maka yang benar adalah baca aturan dulu, Jangan ada lagi main sita emas penambang rakyat yang
Sekarang juga sudah ada UU no.11 tahun 2017 tentang Konvensi Minamata.
Dalam UU itu tidak ada rekomendasi yang memerintahkan negara bertindak represif! Melainkan harus membantu formalisasi/legalisasi tambang rakyat, membina dan memberikan alternatif teknologi ramah lingkungan kepada penambang rakyat.
Jadi kalau terjadi pendekatan represif dari pemerintah dengan alasan Konvensi Minamata, itu berarti pemerintahnya tidak membaca pasal-pasal Konvensi Minamata.
Mari kita benahi tambang rakyat bersama pemerintah.
Tambang rakyat di areal perusahaan Sebenarnya kegiatan tambang rakyat diareal perusahaan dapat dilakukan dengan jalan perusahaan tersebut menciutkan wilayah dan ditetapkn sebagai WPR dan kelompok penambang menjadi binaan perusahaan tersebut dan hsilnya ditampung oleh koperasi perusahaan tersebut. Hal ini diindonesia telah dilakukan oleh PT.Timah di Prop Bangka Belitung.
Penutup
Tambang rakyat adalah profesi yang sama dengan nelayan, petani oleh karena itu harus dibina dan diawasi sebagai ruang kelola masy dlm bidang tambang. Pemilik tanah dapat dan harus dibrikan ijin tambang rakyat.
Tambang rakyat jika dikelola dengan baik dapat menjadi sumber PAD dan sumber pendapatan rakyat, karena potensi tambang rakyat tersebar di Papua maka diperlukan adanya payung hukum berupa Perdasi tentang Pertambangan Rakyat di Papua.
Penulis adalah John NR Gobai, Anggota DPR Papua
Koyamee
Poyame,
Dari debu tanah, inilah aku
Dibawah telapak kakiku bumi
beni-beni ubi dan bunga tumput
Juga nama-nama terkubur musim.
Poyame,
tanah ini bukan milkku
hutan suci semayam nenek moyang
keringat dan darah mereka yang tumpah
Itu ibu dan rahim sebua bangsa.
Poyame,
Denyut-denyut mimpi
juga tali nafas anak cucu
dendang seribu biduan dan
berlaksa-laksa kicauan burung disana,
,,Siapakah yang pantas menjadi tuan atas semuanya itu?''
Poyame , hutan ini bukan milikku
Sebatang pohon tumbang
Lalu kudengar siul sumbang seorang pemburu
yang kembali pulang dengan tangan hampa
Ia telah kehilangan
hutannya-dirinya.
Tetapi siapakah lagi yang pagi-pagi
melagukan dua di pelataran baitmu
sambil membentangkan luka orang-orang
terampas tanahnya,
yang tercerai berai dari ibunya,
dari sendiri,
dari imannya kepadamu?
Siapakah itu?
Saudarakah dia bagiku?
Tanyaku menggema berbelas siul sumbang
Pelan-pelan terus kudengar sebatang pohon tumbang
Pelang-pelang orang tak lagi punya tempat untuk pulang
Dan pelan-pelan, Di pinggir sungai yang mulai menyusut,
dari batu-batu dan laku, aku mendirikan mezbah
Menyalahkan api dan menurungkan diriku
Biaralah ia menjadi doa, menjadi korban berbau harum.
Menjadi sebuah juang,,,Tak ada perampasan lagi!,,
Poyame,
dari debu tanah, inilah aku
Tanah ini bukan milikku
Tanah ini adalah dirik,
hidupku, pemberianku.
Batavia, [27 April 2018]
~gobema~
AMP Bogor Memperingati 34 Tahun Kematian Arnold Clemens Ap (Bagian II)
BOGOR|Bintang Timur-- Perjuangan Hidup Arnold C. Ap Sekitar pukul 16.00 panggung mambesak telah tersedia rapih di gedung Asrama Mahasiswa Papua kamasan IV Bogor, Jawa Barat. Oleh tim yang akan menyelenggarakan kegiatan ini mereka telah mempersiapkan semua materil yang akan di pakai saat acara berlanssung.
Mahasiswa dan masyarakat Papua yang ada di Jawa Barat mulai berdatangan awal pukul 16.00 hingga memenuhi komplek gedung Asrama. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung dan Bogor sendiri sebagai tuan rumah, yang menyediakan tempat materil maupun moril saat itu untuk meramaikan acara ini.
Dalam rangkaian acara panggung mambesak ini mereka membawakan berbagai macam karya seni, baik puisi, orasi politik, vokal grup, solo, dan cerita rakyat dengan lagu berbahasa daerah mereka disana.
Dalam sebuah cerita rakyat, yang dibawakan oleh Jhon.P mengkisahkan saudara beradik kaka beserta keluarganya yang pergi berburu ke hutan belantara. Kemudian si adik tidak diberi makan dan karena lapar hingga mau meninggal seketika itu adiknya ini bernyanyi ‘kakak orang lain, dengarkanlah, saya mau bernyanyi, saya sudah sekarat dan kakak tidak memperhatikan saya, kamu bukan kakak saya tapi kakak orang lain’. Dan kemudia ia simpulkan bahwa nyanyian itu ‘Gowai’ dalam mahasa Mepago, dia menakhlukan mereka yang masih mau melanjutkan hidup.
Disana juga mereka mempersembahkan lagu Rap oleh Day.L yang berisikan tentag penyimpangan demokrasi yang terjadi di Papua saat ini, pembungkaman, teror, intimidasi hingga pembunuhan di Papua, kalimat terakhir yang saya ingat dari rapper ini menyanyikan bahwa ‘dunia mencari kedamaian tapi Indonesia mencari kemakmuran’.
Dalam orasi politik yang disampaikan oleh Jhoni. K juga tengah mengutuk sifat brutal militerisme terhadap OAP. Dan menyebutkan bahwa hal ini pun terjadi di kalangan mahasiswa Papua yang berada di negara kolonial ini. Akhir kata ia berpesan bahwa perlu menekuni ilmu apapuan yang kawan-kawan emban di sini, dan kembali ke tanah air untuk melawan dengan cara kita masing-masing.
Dalam wawancara lansung dengan pewarta, di sela-sela acara ini ketua Mahasiswa Papua Bogor Yunus E. Gobai mengatakan bahwa saya mendukung setiap kegiatan yang teman-teman adakan di dalam lingkup payung IMAPA, dan saya juga mengapresiasi teman-teman sekalian yang mengadakan acara ini di rumah kita tercinta ini. Ini adalah bentuk dari budaya melawan lupa terhadap sejarah jati diri kami orang Papua.
Gobai Melanjutkan, karena Papua saat ini sedang seperti sebuah pohon yang batangnya telah terkuliti hingga semakin lama semakin mengering, menggugurkan daun serta cabang maka teman-teman yang ada di tanah rantauan ini perlu mawas diri dalam berinteraksi dengan masyarakat luas.
Akhirnya sekitar pukul 22.19 WIB seluruh rangkaian acara ditutup dengan doa HADIR oleh Dani.M kemudian ramah tama dan bagi minuman serta penyampaian pengumuman dari paguyuban, kemudian membubarkan diri masing-masing.
Rabu, 25 April 2018
Analisa dan Solusi Konflik Pemerintahan di Paniai
Menyusul surat Bupati Paniai, tanggal 18 Jan 2018 kepada Gub Papua tentang Cuti kampanye maka, Gubernur Papua menerbitkan surat no.850/ 1306/SET tertanggal, 2 februari 2018 tentang cuti diluar tanggungan negara, terhitung 15 februari 2018 -23 Juni 2018, pada point 4 surat tersebut tertulis utk menjamin penyelenggaraan pemda tetap jalan maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (plt) Bupati Paniai.
Berdasar surat ini, Wakil Bupati Paniai Yohanes You melaksankan tugas sebagai Plt.Bupati Paniai dan melakzanakan sejumlah agenda pemerintah termasuk pelantikan yang sampai hari ini tidak ada pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh pihak yang berwenang artinya dianggap sah.
Pada tanggal 18 April 2018, publik kemudian disuguhkan berita melalui cepos, edisi 18 April 2018, bahwa Tangke Rombe ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Paniai karena Jabatan Bupati dan Wakil Bupati telah berakhir pada tanggal 16 April 2018
.
Dua fakta ini tentu membingungkan masyarakat paniai, karena dalam surat Gub tanggal 2 Februari, tertulis masa jabatan Plt Bp.Yohanes You karena bupati cuti adalah sampai 23 juni 2018, sementara surat yang baru adalah menunjuk PLH.Bupati Paniai, Bp Tangke Rombe.
Dalam situasi ini diperlukan langkah yang bijaksana dari Pemerintah agar tidak terjadi konflik dan roda pemerintahan harus berjalan, tentunya harus sesuai dengan aturan.
Disisi lain situasi ini juga menimbulkan pertanyaan, yaitu; Pertama, mengapa masa PLT, disebut 23 juni 2018 jika memang masa jabatan berakhir 16 april 2018. Kedua, mengapa belum diklarifikasi atau belum diberitahukan baik kepada PLT Bupati Paniai, Yohanes You, lalu muncul lagi surat PLH.Bupati Paniai, Bp. Tangke Rombe.
Dalam kondisi ini Pemprov Papua harus bertanggung jawab atas kondisi ini, karena kedua surat ini dikeluarkan oleh Pemprov Papua, hal ini ditegaskan karena kehadiran dua surat ini telah memunculkan kerancuhan dan kebingungan bagi masyarakat paniai.
Hal yang harus dipikirkan pertama, jabatan baik PLH/ PLT Bupati Paniai, harus dilantik terbuka artinya terbuka dan disaksikan oleh masyarakat umum.
Yang kedua, apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus diperhatikan.
Ketiga, Surat Penunjukan PLT Bupati Paniai, Yohanes You haruslah tetap menjadi pokok yang harus dipertimbangkan dalam mengusulkan dalam PLT.Bupati Paniai kepada Mendagri.
Keempat, jika dianggap perlu Bp.Tangke Rombe dikembalikan posisinya sebagai Sekda Paniai dan Yohanes You ditetapkan sebagai PLT.Bupati Paniai serta Herman Kayame, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Keuangan Paniai agar Pemerintahan segera berjalan, keuangan menjadi lancar serta pertanggung jawaban keuangan daerah dapat berjalan
Catatan terakhir saya, kedepan Pemprov dalam membuat surat keputusan harus hati hati agar tidak menimbulkan konflik dan multitafsir, langkah mediasi haruslah menjadi pilihan dalam mengatasi konflik serta sosialisasi tentang aturan janganlah dilupakan karena semua orang harus tunduk pada aturan bukan keinginan.
Demikian uraian dan tawaran solusi bagi konflik pemerintahan, demi ketenangan dan kelancaran pemerintahan di Paniai.
Salam
John NR Gobai Anggota DPR Papua
[25/4 8:41 PM] John NR Gobai: Mohon dipertimbangkan Bapak mentri.
[25/4 9:00 PM] Mendagri: Terima kasih dimonitor
Mempertanyakan dasar"frasa Pasal 3 UUPA RI untuk Papua
Oleh: John NR Gobai Anggota DPR Papua.
Pengantar
ada sejumlah kebijakan pemerintah pusat yg keluar setelah Keputusan MK 35 thn 2012 yg keluar setelah adanya gugatan AMAN dan komunutas adat di banten dan sumatera terhadap UU Kehutanan yg mana hak ulayat selama ini di klem oleh negara sebagai hutan negara dan bukan hutan hak. Dgn MK 35 hutan yg tumbuh diatas tanah dgn status hak ulayat di tetapkan sbg hutan Hak dan bukan hutan negara lagi. Hutan itu tumbuh diatas tanah berarti tanah hak ulayat itu adalah hak adat. Tp pemerintah mengacu pd pasl 3 UUPA no 5 thn 1960 " hak ulayat diakui sepanjang masy adat msh ada " pemerintah up.mendagri keluarkan permendagri 52/2014, permen ATR 10/2016, permen Kehutanan dan LH no. 38 ttg perhutanan sosial semuanya itu meminta Perintah prov, kab/kota utk pastikan apaka MA msh ada atau tdk.
Frasa "hak ulayat diakui sepanjang masih ada masy adat"
Frasa ini adalah sebuah politik hukum, hal ini menurut saya masih perlu diperdebatkan oleh masyarakat adat, apkah pembuat UUPA melihat dengan perspektif indonesia barat atau kah mereka melihat dari sudut negara yang menyebut adalah warga negara. Yang perlu disadari adalah masyarakat adat ada sebelum negara terbentuk sehingga haruslah dan sejatinya adalah negara wajib mengakui masyarakat adat tanpa syarat tertentu. Dari perspektif lain adalah mungkin para pembuat UUPA menyusun UU ini dengan perspektif Jawa dan Sumatera yang pada jaman belanda tanah tanah masyarakat telah diambil oleh VOC yang bekerjasama dengan para raja dan sultan yang telah membangun konspirasi bisnis sehingga rakyat kehilangan tanah, akhirnya frasa ini dibuat karena setelah belanda tidak lagi di indonesia maka semua tanah dan aset yang dikuasai belanda kemudian dinasionalisasi menjadi milik pemerintah sehingga rakyat sudah tidak punya hak lagi atas tanah tersebut. Ini dua perspektif yang menurut saya mengapa frasa ini muncul dan ini menurut saya sebuah cara yang sistematis dibuat oleh negara untuk tidak mengakui hak ulayat dan masyarakat adat.
Bagaimna di Papua
Papua dan Papua Barat memiliki sejarah yang berbeda dengn propinsi lain di indonesia oleh karena itu frasa ini tidak dapat diterapkan karena satu raja atau pimpinan adat di Papua tidak pernah bekerjasama dengan VoC sehingga dapat diklaim bahwa tanah dinasionalisasi untuk negara sehingga kini harus diteliti dulu apakah masih ada atau tidak hak ulayat.
Tanah di Papua semua adalah pemiliknya yaitu suku dan sub suku dan keluarga serta fam, sehingga yang penting adalah pengakuan dan penghormatan karena masyarakat papua baik itu pejabat atau rakyat adalah masyarakat adat serta anak adat dari sukunya. Secara teknis yang perlu adalah pendftaran sesuai dengan fakta yang ada dalam suku masing masing yang dilakukan dengan pemetaan dan kemudian pemerintah membuat pengakuan dan penghormatan.
Solusi
UUPA dan UU lain yang mengacu pada pasal 3,ini harus direvisi khusus untuk Papua karena faktanya berbeda dengan propinsi lain di indonesia. Yang kedua harus ada Perdasus masyarakat adat yang memuat fakta dan muatan lokal di Papua terkait tanah adat dan masyarakat adat.
Langganan:
Komentar (Atom)