Jumat, 27 April 2018
PERLINDUNGAN TAMBANG RAKYAT MENURUT UU
Untuk memahami tambang rakyat hal yang penting pertama ada kita harus melihat perbedaan.
Penambangan dibedakan antara "tambang rakyat" dan tambang skala besar pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Kalau tambang rakyat itu begitu ada indikasi potensi, langsung tambang saja.
Tugas pemerintah (sebenarnya) adalah menjadikan wilayah yang ada kegiatan "tambang rakyatnya" menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. Ingat!!!! Menetapkan WPR adalah tugas pemerintah.
Setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut menjadi WPR, barulah penambang rakyat "wajib" mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Jadi kalau pemerintah belum menetapkan WPR, rakyat tidak bisa dipaksa mengurus IPR. Kalau ada polisi yang mendatangi penambang rakyat yang belum punya ijin karena WPR belum ada, saya harus katakan pak Polisi menindak pemerintah yang tidak menjalankan amanat UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal 24.
Jadi penambang rakyat tidak bisa dituntut untuk memiliki ijin bila pemerintah belum melaksanakan kewajibannya menetapkan WPR.
Memang kalau tambang skala besar atau pemegang IUP, hanya bila perizinannya sudah lengkap, termasuk AMDAL baru boleh kerja. Kalau tambang rakyat tidak begitu. Nambang dulu, pemerintah menetapkan WPR, baru tambang rakyat bisa mengurus ijin.
Jadi jangan rakyat dibodohi dan di takut-takuti! Sudah saatnya penambang rakyat mengerti hukum dan ditempatkan setara dengan manusia lain. Karena semua orang harus sama di depan hukum. Termasuk aparat polisi & TNI tidak boleh melanggar hukum.
Kalau ada yang semena-mena dengan tambang rakyat, maka yang benar adalah baca aturan dulu, Jangan ada lagi main sita emas penambang rakyat yang
Sekarang juga sudah ada UU no.11 tahun 2017 tentang Konvensi Minamata.
Dalam UU itu tidak ada rekomendasi yang memerintahkan negara bertindak represif! Melainkan harus membantu formalisasi/legalisasi tambang rakyat, membina dan memberikan alternatif teknologi ramah lingkungan kepada penambang rakyat.
Jadi kalau terjadi pendekatan represif dari pemerintah dengan alasan Konvensi Minamata, itu berarti pemerintahnya tidak membaca pasal-pasal Konvensi Minamata.
Mari kita benahi tambang rakyat bersama pemerintah.
Tambang rakyat di areal perusahaan Sebenarnya kegiatan tambang rakyat diareal perusahaan dapat dilakukan dengan jalan perusahaan tersebut menciutkan wilayah dan ditetapkn sebagai WPR dan kelompok penambang menjadi binaan perusahaan tersebut dan hsilnya ditampung oleh koperasi perusahaan tersebut. Hal ini diindonesia telah dilakukan oleh PT.Timah di Prop Bangka Belitung.
Penutup
Tambang rakyat adalah profesi yang sama dengan nelayan, petani oleh karena itu harus dibina dan diawasi sebagai ruang kelola masy dlm bidang tambang. Pemilik tanah dapat dan harus dibrikan ijin tambang rakyat.
Tambang rakyat jika dikelola dengan baik dapat menjadi sumber PAD dan sumber pendapatan rakyat, karena potensi tambang rakyat tersebar di Papua maka diperlukan adanya payung hukum berupa Perdasi tentang Pertambangan Rakyat di Papua.
Penulis adalah John NR Gobai, Anggota DPR Papua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar