Rabu, 25 April 2018

Mempertanyakan dasar"frasa Pasal 3 UUPA RI untuk Papua


Oleh: John NR Gobai Anggota DPR Papua.

Pengantar
ada sejumlah kebijakan pemerintah pusat yg keluar setelah Keputusan MK 35 thn 2012 yg keluar setelah adanya gugatan AMAN dan komunutas adat di banten dan sumatera terhadap UU Kehutanan yg mana hak ulayat selama ini di klem oleh negara sebagai hutan negara dan bukan hutan hak.  Dgn MK 35 hutan yg tumbuh diatas tanah dgn status hak ulayat di tetapkan sbg hutan Hak dan bukan hutan negara lagi.  Hutan itu tumbuh diatas tanah berarti tanah hak ulayat itu adalah hak adat. Tp pemerintah mengacu pd pasl 3 UUPA no 5 thn 1960 " hak ulayat diakui sepanjang masy adat msh ada "  pemerintah  up.mendagri keluarkan permendagri 52/2014, permen ATR 10/2016, permen Kehutanan dan LH no. 38 ttg perhutanan sosial semuanya itu meminta Perintah prov, kab/kota utk pastikan apaka MA msh ada atau tdk.

Frasa "hak ulayat diakui sepanjang masih ada masy adat"

Frasa ini adalah sebuah politik hukum, hal ini menurut saya masih perlu diperdebatkan oleh masyarakat adat, apkah pembuat UUPA melihat dengan perspektif indonesia barat atau kah mereka melihat dari sudut negara yang menyebut adalah warga negara. Yang perlu disadari adalah masyarakat adat ada sebelum negara terbentuk sehingga haruslah dan sejatinya adalah negara wajib mengakui masyarakat adat tanpa syarat tertentu. Dari perspektif lain adalah mungkin para pembuat UUPA menyusun UU ini dengan perspektif Jawa dan Sumatera yang pada jaman belanda tanah tanah masyarakat telah diambil oleh VOC yang bekerjasama dengan para raja dan sultan yang telah membangun konspirasi bisnis sehingga rakyat kehilangan tanah, akhirnya frasa ini dibuat karena setelah belanda tidak lagi di indonesia maka semua tanah dan aset yang dikuasai belanda kemudian dinasionalisasi menjadi milik pemerintah sehingga rakyat sudah tidak punya hak lagi atas tanah tersebut. Ini dua perspektif yang menurut saya mengapa frasa ini muncul dan ini menurut saya sebuah cara yang sistematis dibuat oleh negara untuk tidak mengakui hak ulayat dan masyarakat adat.

Bagaimna di Papua

Papua dan Papua Barat memiliki sejarah yang berbeda dengn propinsi lain di indonesia oleh karena itu frasa ini tidak dapat diterapkan karena satu raja atau pimpinan adat di Papua tidak pernah bekerjasama dengan VoC sehingga dapat diklaim bahwa tanah dinasionalisasi untuk negara sehingga kini harus diteliti dulu apakah masih ada atau tidak hak ulayat.
Tanah di Papua semua adalah pemiliknya yaitu suku dan sub suku dan keluarga serta fam, sehingga yang penting adalah pengakuan dan penghormatan karena masyarakat papua baik itu pejabat atau rakyat adalah masyarakat adat serta anak adat dari sukunya. Secara teknis yang perlu adalah pendftaran sesuai dengan fakta yang ada dalam suku masing masing yang dilakukan dengan pemetaan dan kemudian pemerintah membuat pengakuan dan penghormatan.

Solusi
UUPA dan UU lain yang mengacu pada pasal 3,ini harus direvisi khusus untuk Papua karena faktanya berbeda dengan propinsi lain di indonesia. Yang kedua harus ada Perdasus masyarakat adat yang memuat fakta dan muatan lokal di Papua terkait tanah adat dan masyarakat adat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar