Rabu, 25 April 2018
Analisa dan Solusi Konflik Pemerintahan di Paniai
Menyusul surat Bupati Paniai, tanggal 18 Jan 2018 kepada Gub Papua tentang Cuti kampanye maka, Gubernur Papua menerbitkan surat no.850/ 1306/SET tertanggal, 2 februari 2018 tentang cuti diluar tanggungan negara, terhitung 15 februari 2018 -23 Juni 2018, pada point 4 surat tersebut tertulis utk menjamin penyelenggaraan pemda tetap jalan maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (plt) Bupati Paniai.
Berdasar surat ini, Wakil Bupati Paniai Yohanes You melaksankan tugas sebagai Plt.Bupati Paniai dan melakzanakan sejumlah agenda pemerintah termasuk pelantikan yang sampai hari ini tidak ada pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh pihak yang berwenang artinya dianggap sah.
Pada tanggal 18 April 2018, publik kemudian disuguhkan berita melalui cepos, edisi 18 April 2018, bahwa Tangke Rombe ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Paniai karena Jabatan Bupati dan Wakil Bupati telah berakhir pada tanggal 16 April 2018
.
Dua fakta ini tentu membingungkan masyarakat paniai, karena dalam surat Gub tanggal 2 Februari, tertulis masa jabatan Plt Bp.Yohanes You karena bupati cuti adalah sampai 23 juni 2018, sementara surat yang baru adalah menunjuk PLH.Bupati Paniai, Bp Tangke Rombe.
Dalam situasi ini diperlukan langkah yang bijaksana dari Pemerintah agar tidak terjadi konflik dan roda pemerintahan harus berjalan, tentunya harus sesuai dengan aturan.
Disisi lain situasi ini juga menimbulkan pertanyaan, yaitu; Pertama, mengapa masa PLT, disebut 23 juni 2018 jika memang masa jabatan berakhir 16 april 2018. Kedua, mengapa belum diklarifikasi atau belum diberitahukan baik kepada PLT Bupati Paniai, Yohanes You, lalu muncul lagi surat PLH.Bupati Paniai, Bp. Tangke Rombe.
Dalam kondisi ini Pemprov Papua harus bertanggung jawab atas kondisi ini, karena kedua surat ini dikeluarkan oleh Pemprov Papua, hal ini ditegaskan karena kehadiran dua surat ini telah memunculkan kerancuhan dan kebingungan bagi masyarakat paniai.
Hal yang harus dipikirkan pertama, jabatan baik PLH/ PLT Bupati Paniai, harus dilantik terbuka artinya terbuka dan disaksikan oleh masyarakat umum.
Yang kedua, apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus diperhatikan.
Ketiga, Surat Penunjukan PLT Bupati Paniai, Yohanes You haruslah tetap menjadi pokok yang harus dipertimbangkan dalam mengusulkan dalam PLT.Bupati Paniai kepada Mendagri.
Keempat, jika dianggap perlu Bp.Tangke Rombe dikembalikan posisinya sebagai Sekda Paniai dan Yohanes You ditetapkan sebagai PLT.Bupati Paniai serta Herman Kayame, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Keuangan Paniai agar Pemerintahan segera berjalan, keuangan menjadi lancar serta pertanggung jawaban keuangan daerah dapat berjalan
Catatan terakhir saya, kedepan Pemprov dalam membuat surat keputusan harus hati hati agar tidak menimbulkan konflik dan multitafsir, langkah mediasi haruslah menjadi pilihan dalam mengatasi konflik serta sosialisasi tentang aturan janganlah dilupakan karena semua orang harus tunduk pada aturan bukan keinginan.
Demikian uraian dan tawaran solusi bagi konflik pemerintahan, demi ketenangan dan kelancaran pemerintahan di Paniai.
Salam
John NR Gobai Anggota DPR Papua
[25/4 8:41 PM] John NR Gobai: Mohon dipertimbangkan Bapak mentri.
[25/4 9:00 PM] Mendagri: Terima kasih dimonitor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar