KAWASAN TANAH LINDUNG
Mungkinkah ada semacam istilah “Kawasan Tanah Lindung” di wilayah perkotaan? Mengapa hanya Hutan Lindung yang dikenal, sedangkan Tanah Lindung tidak ada sama sekali? Sementara para leluhur masyarakat adat sejak zaman dahulu kala, mereka telah mewariskan istilah “Tanah Keramat” bagi kami generasi sekarang. Namun, realitanya sama sekali kami tidak pernah menyadari itu hingga saat ini. Mengapa konsep Hutan Lindung itu ada, sedangkan konsep Tanah Lindung itu tidak ada? Mungkin saatnya kita bertanya pada diri sendiri, “kenapa tra bisa…?” Edited by.Pietsau Amafnini
Oleh John NR Gobai
Kitorang sudah tahu, negara dengan otoritasnya melalui Kementerian Kehutanan sudah membagi-bagi Kawasan Hutan sesuai fungsi dan peruntukannya. Ada kawasan hutan konservasi dengan kelasnya seperti Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konversi dan Areal Penggunaan Lain (APL). Stataus yang terakhir yakni APL, itu tidak termasuk dalam kewenangan Kehutanan lagi, tetapi sudah menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Artinya, negara menguasai dan melindungi hutan. Namun, apakah penguasaan dan perlindungan itu termasuk terhadap tanah dan seluruh sumberdaya yang terkandung di dalamnya? Pasalnya, kawasan hutan yang telah menjadi APL belum pernah terdengar bahwa sebagian darinya berstatus Tanah Lindung yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Yang ada adalah habis tergusur sesuai peruntukannya. Salah satu contoh yang sedang marak masalahnya adalah APL peruntukan perkebunan sawit di Tanah Papua.
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang bertujuan untuk melindungi “Tanah”. Sehingga Tanah Keramat milik masyarakat adat yang seharusnya dilindungi pun akhirnya ikut tergusur ketika APL itu diserahkan kepada sektor perkebunan sawit. Salah satu contoh nyata di Nabire adalah Dusun Jarae dan Manawari milik Orang Yerisiam. Semestinya ada perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat itu, termasuk tanah-tanah keramat. Tetapi sepertinya masyarakat adat tak mungkin mendapatkan semuanya itu.
Ketika kita harus berbicara dalam kerangka OTSUS, maka semestinya OTSUS dapat menjamin perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) atas “Tanah Adat” dan lebih khusus lagi “Tanah Lindung” untuk kawasan di mana ada “Tanah Keramat”. Sayangnya belum ada regulasi yang mengatur proteksi tanah milik masyarakat adat. Justru yang terjadi adalah membuka peluang bagi kemudahan masuknya investor untuk mengambil alih hak-hak atas tanah yang dikuasakan dengan izin pemerintah sebagai penyelenggara negara. Selebihnya juga tidak ada regulasi yang dapat menjamin bahwa sebidang tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) itu tak dapat diperjual-belikan oleh dan kepada siapa pun. Yang terjadi adalah APL akan mudah tergusur sesuai peruntukannya, dan dipastikan bahwa masyarakat adat akan tersisih dari tanah adat warisan leluhurnya itu.
Mungkinkah ada semacam istilah “Kawasan Tanah Lindung” di wilayah perkotaan? Mengapa hanya Hutan Lindung yang dikenal, sedangkan Tanah Lindung tidak ada sama sekali? Sementara para leluhur masyarakat adat sejak zaman dahulu kala, mereka telah mewariskan istilah “Tanah Keramat” bagi kami generasi sekarang. Namun, realitanya sama sekali kami tidak pernah menyadari itu hingga saat ini. Mengapa konsep Hutan Lindung itu ada, sedangkan konsep Tanah Lindung itu tidak ada? Mungkin saatnya kita bertanya pada diri sendiri, “kenapa tra bisa…?”
Realita Tanah hari ini, pekerjaan besar terkait dengan tanah adalah kejujuran kita untuk bicara tentang diri kita sendiri (saya datang dari mana, asal leluhur saya di mana? saya ada disini karena apa?), sehingga kita tahu batas hak kita atas tanah adat di tempat lain atau di tempat suku yang lain. Tidak hanya itu, tetapi juga kami tahu di mana kampung leluhur kita sehingga kami tahu di mana wilayah adat yang menjadi hak ulayat kami.
Selanjutnya, kita juga harus mengakui siapa suku yang mempunyai hak ulayat di sebuah wilayah yang tentu sesuai kisah asal-usulnya hingga mereka berada di tempat itu dan mengklaimnya sebagai wilayah adat dan ruang hidup mereka. Kami juga harus tahu siapa yang adalah penggarap atau penjaga tanah sementara dan karena itu dia boleh mencari makan di situ. Jika demikian, ini akan menentukan batasan hak kita atas wilayah adat. Hal ini juga akan terkait dengan siapa sebenarnya yang berhak atas kompensasi atas tanah dan sumberdaya alam yang dikelola oleh pihak lain, termasuk negara dan investor.
Apakah kita membutuhkan bentuk pengakuan antar masyarakat adat (berbasis suku dan marga) yang mendapat pengesahan atau pengakuan pula dari negara? Bisa juga tidak, tetapi tidak juga bisa. Sebab, sejak zaman dahulu, para leluhur kita telah saling mengakui satu sama lain dalam hal kepemilikan wilayah adat. Hanya saja pada zaman modern ini, “uang” telah menutup mata kami, sehingga kami tidak sanggup mengakui milik orang lain.
Dalam konteks OTSUS Papua, mungkin saja Badan Pertanahan Otonom di Papua perlu dibentuk dengan perannya untuk melindungi tanah milik Orang Asli Papua (OAP), sehingga ketika Kementerian Kehutanan melepaskan kawasan hutan tertentu menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), maka tidak langsung dikuasai dan diatur oleh Kementerian ATR/BPN, tetapi terlebih dahulu diatur oleh Badan Pertanahan Otonom Papua. Jika demikian, maka sekiranya “Tanah Lindung” yang merupakan “Tanah Keramat” milik OAP sesuai kisah silsilahnya dapat dilindungi dan diselamatkan.
Pemilik tanah di kota sudah dan sedang tersingkir dari tanah adatnya. Tanah mereka telah diambil untuk pembangunan pemukiman perkotaan dan perkantoran oleh pemerintah. Tanah mereka juga telah diambil untuk menjadi markas – markas militer, bahkan telah menjadi kompleks-kompleks misi, dan selebihnya dibeli oleh kaum imigran. Sedangkan di luar perkotaan hingga hutan belantara, kawasan yang berstatus APL justru dikuasakan kepada pemilik HGU Perkebunan Sawit, HPH dan lain sebagainya. Sudah hampir tidak ada yang tersisa, kecuali di gunung-gunung terjal.
Kini menjadi sebuah kebutuhan bagi kita semua untuk memikirkan adanya Kawasan Tanah Lindung bagi masyarakat pemilik tanah di daerah perkotaan. Kawasan ini harus ditetapkan untuk tidak diperjual-belikan kepada siapa pun. Jika kawasan ini telah dimiliki oleh pihak lain maka, harus diklaim kembali oleh pemerintah dan dikembalikan kepada pemilik hak tanah. Di kawasan ini semua tanaman harus terus dipelihara dan dibudidayakan agar masyarakat terus mendapat penghidupan dari kawasan tersebut. Misalnya, kalau pada lokasi itu ada dusun sagu, maka biarlah tetap dipelihara sebagai dusun sagu, agar masyarakat ini terus hidup dan menggantungkan hidup dari kawasan ini.
Dalam pengamatan saya, pemilik tanah dikota sulit bersaing dengan kaum migran, pemilik tanah dilemahkan terus karena akses pasar hanya dikuasai oleh kaum migran, pemilik tanah juga kadang disisihkan dengan dukungan oknum aparat keamanan oleh karena menjadi tugas penguasa dalam hal ini pemerintah dan lembaga legislative untuk membuat regulasi untuk memproteksi kawasan tanah lindung yang paten tidak boleh dan tidak dapat dirubah, kemudian kawasan ini harus terakomodir dalam Tata Ruang Kota/Kabupaten.
Oleh karena itu, menurut hemat saya, Kawasan Tanah Lindung di areal perkotaan penting dilakukan agar kaum migrant tidak meminggirkan pemilik tanah, seperti yang terjadi terhadap orang Aborigin di Australia, Indian di Amerika, dan Betawi di Jakarta. Tanah Papua yang kaya tentunya diwariskan oleh Sang Pencipta melalui leluhur kami OAP kepada Masyarakat Adat Papua yang masih tetap ada hingga hari ini. Sehingga Pemerintahan OTSUS Papua wajib melindungi Tanah Adat OAP dengan membuat Kawasan Tanah Lindung yang didukung dengan dengan regulasi yang jelas dan tegas. Karena hanya dengan demikian, maka hak OAP atas tanah adat itu masih bisa diselamatkan untuk anak-cucu pada generasi berikutnya dan berikutnya lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar