Timika ini merupakan kota bisnis, semua hal selalu saja berujung pada kepentingan untuk memperoleh uang, oleh karena itu, Konflik Kwamki lama atau Kwamki Narama,dalam pandangan kami adalah konflik kepentingan, konflik ini seperti seperti tawuran seperti di jakarta, bukan perang suku karena kalau perang suku dalam adat ada aturan dan larangan, anak kecil, perempuan dan pihak yang tidak tekait tidak boleh menjadi sasaran, namun dalam konflik Kwamki Narama oleh karena itu kami sebut konflik fisik ini bukan perang suku seperti dalam adat tetapi ini adalah konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini, diduga digerakan oleh oknum oknum tertentu, yang mengherankan orang orang yang berkonflik tidak susah makan minum, hal ini terlihat dengan adanya oknum yang membantu menyediakan atau membiayai untuk pengadaan makan dan minum, sehingga bahkan konflik ini jadi lahan bisnis.
Konflik ini kami sebut konflik kepentingan juga karena pada beberapa situasi seperti; Pilkada Kabupaten, Pilkada Propinsi dan Konflik Freeport selalu saja ada terjadi konflik fisik, oleh karena itu kami dapat sebut ini adalah konflik kepentingan bukan perang suku.
Disisi lain masyarakat mimika khususnya suku suku pegunungan hidup dalam ketakutan karena terlihat sedang terjadi, Operasi Diam (Silent Operation), kami hanya dikagetkan dengan adanya korban yang terbunuh dan diletakan dijalan, contohnya, Dolu Kiwak, umur 12 tahun, ditemukan tewas, dijalan poros irigasi (4/3).
Dalam konflik konflik sebelumnya belum ditemukan sebuah upaya yang permanen oleh Pemda Mimika dan DPRD Mimika untuk mendorong regulasi dan badan yang independen untuk penyelesaian konflik serta aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat sebagai tanda kehadiran negara ditengah tengah masyarakat.
Konflik social yang terjadi sampai dengan Maret 2018 ini menjadi momentum penting bagi LEMASA Timika, Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, karena dalam beberapa kesempatan melakukan kunker dan hearing dialog sebagai Anggota DPR Papua, masyarakat mimika mengharapkan adanya regulasi daerah tentang larangan perang di Mimika, namun belum ada di Mimika, sehingga perlu adanya upaya secara strategis untuk dibuatnya sebuah regulasi daerah.
Dengan dasar uraian tersebut diatas maka Lemasa Timika sebagai wadah masyarakat amungme, salahsatu suku pemilik negeri amungsa, memandang Perlu dibuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tentang Penanganan konflik sosial di Kabupaten Mimika Permasalahan yang terjadi di Mimika sebagian besar terjadi dapat digambarkan sebagai berikut;
1) Kekerasan antar masyarakat yang berujung pada perang terlalu sering terjadi di Mimika
2) Konflik yang selama ini terjadi patut diduga kepentingan , diduga digerakan oleh oknum oknum tertentu, yang mengherankan orang orang yang berkonflik tidak susah makan minum, hal ini terlihat dengan adanya oknum yang membantu menyediakan atau membiayai untuk pengadaan makan dan minum, sehingga bahkan konflik ini jadi lahan bisnis.
3) Konflik ini kami sebut konflik kepentingan juga karena pada beberapa situasi seperti; Pilkada Kabupaten, Pilkada Propinsi dan Konflik Freeport selalu saja ada terjadi konflik fisik, oleh karena itu kami dapat sebut ini adalah konflik kepentingan bukan perang suku.
4) Belum adanya regulasi daerah tentang larangan kekerasan antar masyarakat di Mimika.
Karena itu kami bersama dengan LEMASA Timika kami mendorong perda, yg Tujuannya Membantu Pemerintah Daerah dan Aparat keamanannya di mimika dalam menangani konflik Sosial di Mimika; Perda ini kami dorong agar menjadi payung hukum daerah yang menjadi acuan dalam mengatasi atau mencegah terjadi konflik di Mimika;
tanggal, 18 April 2018, telah ada pertemuan perdamaian di kwamki narama dengan dana 3 milyar yg diawali oleh negosiasi oleh bupati mimika selama beberapa hari.
Hari ini pada tanggal 28 April 2018, saya telah menyerahkan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, draft raperda dan naskah akademik tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Mimika, Bupati sangat dukung Raperda ini, saya juga minta beliau tugaskan stafnya utk memberikan bobot dan selanjutnya di buat raperda dan dibahas dan ditetapkan melalui sidang DPRD Mimika.
Penulis adalah John NR Gobai Anggota DPR Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar