LATAR BELAKANG MASALAH
Masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua) senantiasa berada pada pihak yang kalah dan termarginalisasi dari Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki di pulau Papua Bagian Barat.
Pulau Papua Bagian Barat telah dikuasai Orang Asli Indonesia di segala sektor. Tindakan kejahatan kemanusiaan dan kekerasan negara terhadap Orang Asli Papua cukup meningkat. Kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) sudah meluas di pulau Papua Bagian Barat. Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua masih diabaikan sejak 1 Mei 1963 hingga 2018. Seperti Orang Asli Papua mempunyai hak mendapatkan hidup bebas diatas tanah leluhurnya sendiri, hak menyampaikan pendapat di muka umum, hak mendapatkan penghidupan yang layak dan lain-lain.Tetapi Orang Asli Papua diteror, diintimidasi, dikejar, ditangkap, dibubarkan secara paksa dari barisan demo damai, dipenjarahkan dan ditembak mati di tempat oleh pasukan gabungan TNI/POLRI di tanah Papua dengan alasan keamanan.
KEKAYAAN ALAM PAPUA DIKURAS HABIS OLEH NEGARA-NEGARA KAPITALIS ATAS IZIN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Setiap perusahaan besar selalu dilindungi oleh pasukan gabungan TNI-POLRI dengan alasan selamatkan alat-alat vital perusahaan. Akibatnya terjadilah pelanggaran berat HAM dimana-mana terhadap Orang Asli Papua selaku pemilik tanah adat. Berbagai kasus pelanggaran berat HAM di pulau Papua Bagian Barat masih belum diselesaikan oleh pemerintah Indonesia sesuai hukum nasional Indonesia yang berlaku hingga tahun 2018. Salah satu kasusnya adalah kasus PENEMBAKAN KILAT DAN TERENCANA PANIAI, 8 Desember 2014 lalu. Kasus penyelesaian hak ulayat juga masih belum diselesaikan oleh pemerintah Indonesia dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Papua. Beberapa buktinya adalah kasus Freeport Indonesia di Timika dan kasus pembayaran tiga lokasi pengambilan material untuk Jalan Trans Papua dari Komopa ke Homeyo oleh PT. Modern. Akibatnya di kalangan masyarakat adat setempat diperhadapkan dengan berbagai masalah yang mengarah pada perdebatan antar sesama Serikat Fam Asli Papua di Agadide.
Para tokoh-tokoh agama di pulau Papua Bagian Barat diduga sedang melakukan pembiaran terhadap penderitaan umat Tuhan yang telah diperhadapkan dengan pendekatan kejahatan kemanusiaan dan kekerasan negara Republik Indonesia yang sedang dilakukan oleh pasukan gabungan TNI/POLRI. Pihak agama diduga telah diamankan dengan 10 % dana Otonomi Khusus Papua. Pada akhirnya, mereka sudah tidak berani suarakan tentang penderitaan rakyat di publik dari dalam negeri Papua.
Pelanggaran berat HAM terhadap Orang Asli Papua tidak bisa dibayar dengan nilai uang dan pembangunan model apapun juga. Pembangunan dan pembayaran kompensasi atau hak ulayat atas pemanfaatan tanah adat milik Serikat Fam Asli Papua adalah salah satu kewajiban perusahaan selaku pengguna tanah adat atas kebijakan kepala negara.
MAKSUD DAN TUJUAN :
Sudah saatnya Orang Asli Papua segera akan mencari jawaban yang pasti mengapa masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua) senantiasa berada pada pihak yang kalah dan termarginalisasi dari Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki di pulau Papua Bagian Barat.
Masalah pelanggaran berat HAM Papua segera akan dibahas di Sidang Pembahasan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mencari solusi terbaik antara Jakarta dan Papua sesuai keinginan Orang Asli Papua. Bila tidak mendapatkan kesepakatan bersama antara pihak Jakarta dan Papua, maka masalah Papua segera akan diselesaikan dengan cara melakukan gugatan terhadap pemerintah kerajaan Belanda, Amerika Serikat, Indonesia dan PBB pada kesempatan pertama..
REKOMENDASI :
Oleh karena itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) diminta segera akan membahas tiga agenda penting untuk diagendakan dalam Agenda Kerja Tahunan MRP dalam tahun 2018 dan seterusnya yakni :
Pertama :
Penyelesaian secara total berbagai kasus pelanggaran berat HAM di pulau Papua Bagian Barat. Salah satunya adalah kasus pelanggaran berat HAM di Paniai, Enarotali, 8 Desember 2014 lalu. Peristiwa pelanggaran berat HAM lainnya di Papua dapat disesuaikan.
Kedua :
Penyelesaian kasus hak ulayat di Papua antara pemerintah (pemberi izin ilegal), perusahaan (pengguna tanah adat ilegal) dan Orang Asli Papua/Serikat Fam Asli Papua (pemilik tanah adat) perlu dibahas untuk diselesaikan sesuai keinginan Orang Asli Papua selaku pemilik tanah adat.
Beberapa buktinya adalah kasus Freeport Indonesia di Timika dan kasus pembayaran tiga lokasi pengambilan material untuk Jalan Trans Papua dari Komopa ke Homeyo oleh PT. Modern. Akibatnya di kalangan masyarakat adat setempat diperhadapkan dengan berbagai masalah yang mengarah pada perdebatan antar sesama Serikat Fam Asli Papua di Agadide.
Bersambung ke Bagian II
Bagian II
Selain itu, pemerintah Republik Indonesia melalui provinsi Papua juga berkewajiban untuk menganggarkan dana khusus untuk membayarkan kompensasi/hak ulayat kepada Orang Asli Papua (OAP) selaku pemilik tanah adat di pulau Papua Bagian Barat. Karena Pemerintah Republik Indonesia telah menghancurkan pulau Papua Bagian Barat di semua sektor sejak 1 Mei 1963.
Ketiga :
Akibat dari kesalahan sejarah di masa lalu yang melibatkan diri pihak ketiga tanpa melibatkan Orang Asli Papua selaku pemilik tanah adat di pulau Papua Bagian Barat yakni pemerintah kerajaan Belanda, Indonesia, Amerika Serikat dan PBB, telah dan sedang terjadi berbagai kasus pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih belum diselesaikan oleh pemerintah Indonesia di pulau Papua Bagian Barat seperti yang telah dijelaskan secara lisan dan tertulis. Untuk menyelesaikan semua akar masalah pelanggaran HAM di pulau Papua Bagian Barat tersebut, maka proses penyerahan Papua kepada Indonesia secara administrasi melalui penandatangan Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962 dan pelaksanaan PEPERA 1969 segera akan ditinjau kembali dalam rangka pelurusan sejarah Papua secara menyeluruh sesuai keinginan Orang Asli Papua untuk mencabut Resolusi PBB 2504 yang telah dikeluarkan oleh PBB pada tanggal 19 Nopember 1969 berdasarkan hasil laporan rekayasa PEPERA 1969.
Diusulkan oleh YLSM PTPB melalui anggota MRP Utusan Adat Wilayah MEEPAGO, 8 Januari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar