Pemilik Sumber Daya Alam Papua di Freeport Tembagapura adalah Orang Asli Papua yang Tuhan tempatkan di pulau Papua Bagian Barat.
Baik Indonesia maupun Indonesia adalah sama-sama pencuri. Karena Amerika adalah pemilik modal/uang dan Indonesia adalah pemilik negara NKRI yang menjajah bangsa Melanesia di Papua sejak 1 Mei 1963.
Indonesia adalah negara penghalang pembangunan dan pelanggar berat HAM di pulau Papua Bagian Barat.
Masalah perkara tentang lokasi Freeport Tembagapura diduga tidak akan selesai-selesai karena adanya perkara antara Indonesia dan Amerika. Salah satu alasannya, pemerintah Indonesia dan manajemen PT. Freeport diduga tidak pernah adil dan jujur terhadap 7 suku Asli Papua yang menghuni di pinggiran gunung Grasberg dan danau Wanagon. Buktinya suku Moni dan suku Mee belum pernah dilibatkan oleh para pihak-pihak pengambilan keputusan tentang areal operasi Freeport Tembagapura berdasarkan asal usul penempatan masing-masing suku dan pembagiatan batas-batas tanah adat antar suku, Serikat Fam dan Sub-Serikat Fam Asli Papua yang berlaku dalam 10 hukum adat positif. Baik pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak ada urusan tentang pengambilan keputusan dari sisi izin operasi tambangnya. Karena yang berhak memberikan izin operasi atau tidaknya itu seharusnya ditentukan antara pihak pemilik tanah adat dari 7 suku selaku pemilik gunung grasberg dan danau wanagon dan Freeport asal Amerika selaku pemilik saham.
Kalau susah, lebih baik pemerintah Amerika tekan Indonesia lepaskan Papua menjadi sebuah negara merdeka, tinggal luruskan sejarah perjuangan bangsa Melanesia di Papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar