Rabu, 21 Februari 2018
PRODUK LOKAL PAPUA BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM
Oleh Motia Fano
Papua merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah, kebhinekaan budaya dan bahasa. Kekayaan alam flora dan kekayaan alam fauna dengan keeksotisan tersendiri. Masyarakat asli Papuapun memiliki kearifan lokal dalam pengembangan flora dan fauna, khususnya tanaman pangan dan tanaman perkebunan.
Orang Dani memiliki kearifan lokal budi daya tanaman ubi yang terkenal di dunia (Muller, 2008) orang Dani dikenal sebagai petani tradisional yang mampu melakukan pertanian ubi jalar dengan metode teras sering. Mengklasifikasikan ubi jalar ke dalam beberapa jenis dan dikenal sebagai metode bercocok tanam tradisional yang rumit.
Orang Sentani mengkasifikasikan tanaman/buah matoa ke dalam 8 (delapan) jenis yaitu: (1) khabelau, buah matoa ini berwarna kuning; (2) Igwa, buah matoa berwarna merah; (3) Anokhong, buah matoa berwarna hijau dengan bintik – bintik merah; (4) Phangga Hai, warna buah merah muda kekuning- kuningan; (5) Foowa, buah matoa berwarna hijau kekuning-kuningan dan (6) Hingfale, warna kuning tua menyala; (7) Ponggouw, warna merah bintik – bintik; dan (8) Rawkhobhow, buah matoa dengan warna kulit hijau kemerah- merahan; Igwa Feemea, warna buah merah kehitaman; (10) khombu, warna buah warna merah tua memiliki kulit tipis dan Igwa Hokholi, warna merah muda tetapi isinya tidak menutupi seluruh permukaan biji; dan (11) Khabelauw Yepha Raikele, warna kuning bintik – bintik hitam. (Sumber hasil wawancara).
Orang Karoon di Kepala Burung Papua dengan kearifan lokal membudidaya tanaman pisang serta mengklasifikasikan dalam beberapa Jenis. Orang - orang Papua di pesisir dan rawa memiliki kearifan membudi daya tanaman pinang dan sagu. Orang - orang Pedalaman dan pegunungan Papua memiliki pengetahuan budi daya tanaman buah merah.
Produk lokal yang sarat dengan nilai budaya dalam kehidupan orang asli Papua ini lambat laun akan hilang dan tidak diakui sebagai produk asli Papua karena terdapat banyak produk imitasi di luar Papua. Hak sebagai bagian dari kekayaan pengetahuan lokal (Ingenius knowlidge) akan hilang karena telah diambil alih oleh orang luar. Untuk itu produk lokal sebagai wujud kekayaan pengatahuan masyarakat lokal Papua perlu dilindungi oleh Peraturan Daerah (PERDA). Dengan pengesahan dan pemberlakuan PERDA tersebut dapat melindungi hak - hak masyarakat Papua dalam mengelola produk lokal tersebut. Fenomena ini jangan dipandang sepele, karena belakangan ini produk lokal Papua seperti Matoa dan Buah merah di jual di mal - mal dan supermarket di Pulau Jawa dengan mengklaim sebagai produk asal dari daerah tertentu di Jawa.
Sewajarnya pemerintah daerah Papua belajar dari daerah lainnya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memliki Peraturan Daerah tentang Salak Pondoh sebagai tanaman asli DIY sehingga, jika ada pihak - pihak tertentu yang ingin membudi dayanya harus melalui prosedur tertentu. Pemerintah Daerah Papua juga seyogyanya membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah yang melindungi produk lokal Papua mendapat perlindungan hukum serta nilai - nilai kearifan lokal orang Papua tentang budi daya tanaman pangan dihargai oleh orang lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar