PEMERINTAH INDONESIA JADIKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN ALAT TAWAR DIVESTASI SAHAM FREEPORT
PENDAHULUAN
Hapuskan saja UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup jika faktanya persoalan kekerasan lingkungan hidup dijadikan komoditas kepentingan ekonomi politik sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada PT. Freeport Indonesia.
Fakta diatas secara langsung menunjukan fakta status negara indonesia yang bukan lagi sebagai negara hukum melainkan sebagai negara kekuasaan. Status Negara kekuasaan tersebut disebutkan berdasarkan fakta dimana divestasi saham Freeport dilakukan oleh Mentri Keuangan, Mentri ESDM dan Mentri BUMN atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagaimana yang diberitakan pada Tribun Jogja, 30 April 2018 berjudul "Pengambilalihan Divestasi Saham Freeport Alot".
Sikap negara diatas wajib dikhawatirkan sebab bisa saja dalam usaha pengembangan kepentingan ekonomi politik negara indonesia sebagaimana dalam Proyek Strategis Nasional diwujudkan dengan cara melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkunan Hidup atau bahkan aturan perundang-undangan lainnya.
Publik papua telah mengetahui bahwa temuan kerusakan lungkungan atas tindakan Freeport merupakan salah satu temuan PPATK ditahun 2017 lalu. Saat itu, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa persoalan kerusakan lingkungan akan diurus setelah masalah divestasi saham Freeport usai. Fakta diatas menyebutkan bahwa ternyata pemunduran penanganan persoalan kerusakan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai alat penawaran divestasi saham oleh pemerintah indonesia melalui PT. Inalum. Artinya segenap rakyat dan pemerintah papua perlu ketahui bahwa pemerintah pusat tidak memperdulikan HAM Orang Asli Papua khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat.
INALUM PEMEGANG 10% SAHAM PEMERINTAH PAPUA
Pada awal tahun 2018 pemerintahah propinsi papua telah memberikan 10% saham atas Freeport kepada BUMD dan PT. Inalum. Rupanya PT. Inalum pula yang dipersiapkan Pemerintah Pusat untuk menguasai 41% saham sisa yang dikuasai Pemerintah Indonesia.
Sayangnya sikap Pemerintah Papua yang tidak memikirkan persoalan pajak air yang berujung pada ditolaknya gugatan pajak air di MA dengan alasan belum berakhirnya Kontrak Karya PT. Freeport Mc Morang Copper And Gold Ink dengan Pemerintah Indonesia (Masa Kontrak Karya dari tahun 1991 - 2021 dan akan diperpanjang hingga 2x10 tahun artinya 2021 - 2041 sesuai UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing) seakan memberikan pesan kepada Pemerintah Papua bahwa "pemberian saham 10% kepada BUMD dan PT. INALUM adalah bagian langsung dari SKENARION PEMERINTAH INDONESIA MINTA SAHAM KEPADA FREEPORT". Hal itu disebutkan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang hanya mewajibkan semua perusahaan membangun smelter saja dan menghargai semua kontrak karya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya (Tidak mewajibkan divestasi saham dari perusahaan asing).
Berdasarkan hal diatas sudah sewajibnya Pemerintah Papua berpikir dua kali dalam melihat semua program pemerintah pusat dan juga proyek strategis nasionalnya yang jelas-jelas akan berdampak pada perampasan tanah adat, pemiskinan struktural atas kelangkahan lahan pangan akibat alifungsi lahan, kerusakan lingkungan hidup, pembungkaman ruang demokrasi, pengusiran masyarakat adat dari tanah adatnya, pemenjaraan aktifis yang menolak proyek strategis nasional dan bakan pembunuhan aktifisnya.
Melalui dampak buruk yang disebutkan diatas secara langsung akan memberikan pertanyaan kepada pemerintah papua terkait eksistensinya melindungi HAM Orang Asli Papua atau justru akan turut menjadi pelaku pelanggaran HAM Orang Asli Papua karena mendukung seluruh Program Pemerintah Pusat sebagaimana termuat dalam Proyek Strategis Nasional.
PEMERINTAH PAPUA WAJIB BELAJAR DARI KABUPATEN KUTAI TIMUR
Baru pertama kali dalam sejarah pemerintahan di Indonesia dimana Pemerintah Kabupaten berhasil mengusir Perusahaan Internasional dari wilayah atministrasinya atas pelanggaran perijinan yang dilakukan oleh Pemerusahaan Internasional.
Sejarah itu dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang mampu mengusir Perusahaan Internasional asal Negara Inggris melalui lembaga Arbitrase Internasional.
Perlu diketahui bahwa dalil hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah menyangkut perijinan salah satunya adalah masalah AMDAL yang mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Berpatokan pada kemungkinan pemerintah papua yang telah dikelabui melalui SKENARIO PEMERINTAH MINTA SAHAM KEPADA FREEPORT yang kemudian mengesampingkan persoalan Kerusakan Lingkungan Hidup dengan dalil akan diselesaikan setelah persoalan divestasi saham usai. Diatas kenyataan persoalan kerusakan lingkungan hidup dijadikan alat tawar dalam divestasi saham Freeport yang secara langsung membuktikan bahwa pemerintah papua telah tercebur dalam SKENARIO PEMERINTAH INDONESIA MINTA SAHAM KEPADA FREEPORT.
Mungkin langkah sukses Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bisa dijadikan contoh bagi Pemerintah Propinsi Papua untuk melindungi HAM Orang Asli Papua dengan cara mengugat Mentri Lingkungan Hidup dan PT. Freeport Mc Morand Copper And Gold Ink atas kerusakan lingkungan hidup terjadi.
PENUTUP
Semua politik kekuasaan untuk mendukung kepentingan ekonomi politik Indonesia telah membumi hanguskan status negara hukum indonesia sebagaimana terlihat dalam sikap pemerintah pusat atas kasus kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktifitas eksploitasi PT. Freeport Mc Morand Copper And Gold Ink di bumi amungsal.
Meskipun demikian melalui contoh sukses yang dipraktekkan pemerintah kabupaten Kutai Timur dalam melawan Perusahaan Internasional diatas bisa dicontoi oleh Pemerintah Propinsi Papua dalam rangka melindungi HAM Orang Asli Papua sembari mempertahankan status negara indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan.
Akhirnya ditegaskan kepada seluruh Orang Asli Papua, jika dalam kasus kerusakan lingkungan hidup Pemerintah Propinsi Papua tidak melakukan sesuatu maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Papua secara bersama-sama melakukan pelanggaran HAM Orang Asli Papua khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat.
"Kritikanmu Adalah Pelitaku"
Tulisan ini merupakan tanggapan atas berita tentang "PENGAMBILALIHAN DIVESTASI SAHAM FREEPORT ALOT" yang diberitakan oleh Media Cetak Tribun Jogja, pada tanggal 30 April 2018
Senin, 30 April 2018
Sabtu, 28 April 2018
Harus ada perda penanganan konflik di mimika pasca perdamaian di Kwamki Narama
Timika ini merupakan kota bisnis, semua hal selalu saja berujung pada kepentingan untuk memperoleh uang, oleh karena itu, Konflik Kwamki lama atau Kwamki Narama,dalam pandangan kami adalah konflik kepentingan, konflik ini seperti seperti tawuran seperti di jakarta, bukan perang suku karena kalau perang suku dalam adat ada aturan dan larangan, anak kecil, perempuan dan pihak yang tidak tekait tidak boleh menjadi sasaran, namun dalam konflik Kwamki Narama oleh karena itu kami sebut konflik fisik ini bukan perang suku seperti dalam adat tetapi ini adalah konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini, diduga digerakan oleh oknum oknum tertentu, yang mengherankan orang orang yang berkonflik tidak susah makan minum, hal ini terlihat dengan adanya oknum yang membantu menyediakan atau membiayai untuk pengadaan makan dan minum, sehingga bahkan konflik ini jadi lahan bisnis.
Konflik ini kami sebut konflik kepentingan juga karena pada beberapa situasi seperti; Pilkada Kabupaten, Pilkada Propinsi dan Konflik Freeport selalu saja ada terjadi konflik fisik, oleh karena itu kami dapat sebut ini adalah konflik kepentingan bukan perang suku.
Disisi lain masyarakat mimika khususnya suku suku pegunungan hidup dalam ketakutan karena terlihat sedang terjadi, Operasi Diam (Silent Operation), kami hanya dikagetkan dengan adanya korban yang terbunuh dan diletakan dijalan, contohnya, Dolu Kiwak, umur 12 tahun, ditemukan tewas, dijalan poros irigasi (4/3).
Dalam konflik konflik sebelumnya belum ditemukan sebuah upaya yang permanen oleh Pemda Mimika dan DPRD Mimika untuk mendorong regulasi dan badan yang independen untuk penyelesaian konflik serta aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat sebagai tanda kehadiran negara ditengah tengah masyarakat.
Konflik social yang terjadi sampai dengan Maret 2018 ini menjadi momentum penting bagi LEMASA Timika, Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, karena dalam beberapa kesempatan melakukan kunker dan hearing dialog sebagai Anggota DPR Papua, masyarakat mimika mengharapkan adanya regulasi daerah tentang larangan perang di Mimika, namun belum ada di Mimika, sehingga perlu adanya upaya secara strategis untuk dibuatnya sebuah regulasi daerah.
Dengan dasar uraian tersebut diatas maka Lemasa Timika sebagai wadah masyarakat amungme, salahsatu suku pemilik negeri amungsa, memandang Perlu dibuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati tentang Penanganan konflik sosial di Kabupaten Mimika Permasalahan yang terjadi di Mimika sebagian besar terjadi dapat digambarkan sebagai berikut;
1) Kekerasan antar masyarakat yang berujung pada perang terlalu sering terjadi di Mimika
2) Konflik yang selama ini terjadi patut diduga kepentingan , diduga digerakan oleh oknum oknum tertentu, yang mengherankan orang orang yang berkonflik tidak susah makan minum, hal ini terlihat dengan adanya oknum yang membantu menyediakan atau membiayai untuk pengadaan makan dan minum, sehingga bahkan konflik ini jadi lahan bisnis.
3) Konflik ini kami sebut konflik kepentingan juga karena pada beberapa situasi seperti; Pilkada Kabupaten, Pilkada Propinsi dan Konflik Freeport selalu saja ada terjadi konflik fisik, oleh karena itu kami dapat sebut ini adalah konflik kepentingan bukan perang suku.
4) Belum adanya regulasi daerah tentang larangan kekerasan antar masyarakat di Mimika.
Karena itu kami bersama dengan LEMASA Timika kami mendorong perda, yg Tujuannya Membantu Pemerintah Daerah dan Aparat keamanannya di mimika dalam menangani konflik Sosial di Mimika; Perda ini kami dorong agar menjadi payung hukum daerah yang menjadi acuan dalam mengatasi atau mencegah terjadi konflik di Mimika;
tanggal, 18 April 2018, telah ada pertemuan perdamaian di kwamki narama dengan dana 3 milyar yg diawali oleh negosiasi oleh bupati mimika selama beberapa hari.
Hari ini pada tanggal 28 April 2018, saya telah menyerahkan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, draft raperda dan naskah akademik tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Mimika, Bupati sangat dukung Raperda ini, saya juga minta beliau tugaskan stafnya utk memberikan bobot dan selanjutnya di buat raperda dan dibahas dan ditetapkan melalui sidang DPRD Mimika.
Penulis adalah John NR Gobai Anggota DPR Papua
Jumat, 27 April 2018
PERLINDUNGAN TAMBANG RAKYAT MENURUT UU
Untuk memahami tambang rakyat hal yang penting pertama ada kita harus melihat perbedaan.
Penambangan dibedakan antara "tambang rakyat" dan tambang skala besar pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Kalau tambang rakyat itu begitu ada indikasi potensi, langsung tambang saja.
Tugas pemerintah (sebenarnya) adalah menjadikan wilayah yang ada kegiatan "tambang rakyatnya" menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. Ingat!!!! Menetapkan WPR adalah tugas pemerintah.
Setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut menjadi WPR, barulah penambang rakyat "wajib" mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Jadi kalau pemerintah belum menetapkan WPR, rakyat tidak bisa dipaksa mengurus IPR. Kalau ada polisi yang mendatangi penambang rakyat yang belum punya ijin karena WPR belum ada, saya harus katakan pak Polisi menindak pemerintah yang tidak menjalankan amanat UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal 24.
Jadi penambang rakyat tidak bisa dituntut untuk memiliki ijin bila pemerintah belum melaksanakan kewajibannya menetapkan WPR.
Memang kalau tambang skala besar atau pemegang IUP, hanya bila perizinannya sudah lengkap, termasuk AMDAL baru boleh kerja. Kalau tambang rakyat tidak begitu. Nambang dulu, pemerintah menetapkan WPR, baru tambang rakyat bisa mengurus ijin.
Jadi jangan rakyat dibodohi dan di takut-takuti! Sudah saatnya penambang rakyat mengerti hukum dan ditempatkan setara dengan manusia lain. Karena semua orang harus sama di depan hukum. Termasuk aparat polisi & TNI tidak boleh melanggar hukum.
Kalau ada yang semena-mena dengan tambang rakyat, maka yang benar adalah baca aturan dulu, Jangan ada lagi main sita emas penambang rakyat yang
Sekarang juga sudah ada UU no.11 tahun 2017 tentang Konvensi Minamata.
Dalam UU itu tidak ada rekomendasi yang memerintahkan negara bertindak represif! Melainkan harus membantu formalisasi/legalisasi tambang rakyat, membina dan memberikan alternatif teknologi ramah lingkungan kepada penambang rakyat.
Jadi kalau terjadi pendekatan represif dari pemerintah dengan alasan Konvensi Minamata, itu berarti pemerintahnya tidak membaca pasal-pasal Konvensi Minamata.
Mari kita benahi tambang rakyat bersama pemerintah.
Tambang rakyat di areal perusahaan Sebenarnya kegiatan tambang rakyat diareal perusahaan dapat dilakukan dengan jalan perusahaan tersebut menciutkan wilayah dan ditetapkn sebagai WPR dan kelompok penambang menjadi binaan perusahaan tersebut dan hsilnya ditampung oleh koperasi perusahaan tersebut. Hal ini diindonesia telah dilakukan oleh PT.Timah di Prop Bangka Belitung.
Penutup
Tambang rakyat adalah profesi yang sama dengan nelayan, petani oleh karena itu harus dibina dan diawasi sebagai ruang kelola masy dlm bidang tambang. Pemilik tanah dapat dan harus dibrikan ijin tambang rakyat.
Tambang rakyat jika dikelola dengan baik dapat menjadi sumber PAD dan sumber pendapatan rakyat, karena potensi tambang rakyat tersebar di Papua maka diperlukan adanya payung hukum berupa Perdasi tentang Pertambangan Rakyat di Papua.
Penulis adalah John NR Gobai, Anggota DPR Papua
Koyamee
Poyame,
Dari debu tanah, inilah aku
Dibawah telapak kakiku bumi
beni-beni ubi dan bunga tumput
Juga nama-nama terkubur musim.
Poyame,
tanah ini bukan milkku
hutan suci semayam nenek moyang
keringat dan darah mereka yang tumpah
Itu ibu dan rahim sebua bangsa.
Poyame,
Denyut-denyut mimpi
juga tali nafas anak cucu
dendang seribu biduan dan
berlaksa-laksa kicauan burung disana,
,,Siapakah yang pantas menjadi tuan atas semuanya itu?''
Poyame , hutan ini bukan milikku
Sebatang pohon tumbang
Lalu kudengar siul sumbang seorang pemburu
yang kembali pulang dengan tangan hampa
Ia telah kehilangan
hutannya-dirinya.
Tetapi siapakah lagi yang pagi-pagi
melagukan dua di pelataran baitmu
sambil membentangkan luka orang-orang
terampas tanahnya,
yang tercerai berai dari ibunya,
dari sendiri,
dari imannya kepadamu?
Siapakah itu?
Saudarakah dia bagiku?
Tanyaku menggema berbelas siul sumbang
Pelan-pelan terus kudengar sebatang pohon tumbang
Pelang-pelang orang tak lagi punya tempat untuk pulang
Dan pelan-pelan, Di pinggir sungai yang mulai menyusut,
dari batu-batu dan laku, aku mendirikan mezbah
Menyalahkan api dan menurungkan diriku
Biaralah ia menjadi doa, menjadi korban berbau harum.
Menjadi sebuah juang,,,Tak ada perampasan lagi!,,
Poyame,
dari debu tanah, inilah aku
Tanah ini bukan milikku
Tanah ini adalah dirik,
hidupku, pemberianku.
Batavia, [27 April 2018]
~gobema~
AMP Bogor Memperingati 34 Tahun Kematian Arnold Clemens Ap (Bagian II)
BOGOR|Bintang Timur-- Perjuangan Hidup Arnold C. Ap Sekitar pukul 16.00 panggung mambesak telah tersedia rapih di gedung Asrama Mahasiswa Papua kamasan IV Bogor, Jawa Barat. Oleh tim yang akan menyelenggarakan kegiatan ini mereka telah mempersiapkan semua materil yang akan di pakai saat acara berlanssung.
Mahasiswa dan masyarakat Papua yang ada di Jawa Barat mulai berdatangan awal pukul 16.00 hingga memenuhi komplek gedung Asrama. Mereka berasal dari Jakarta, Bandung dan Bogor sendiri sebagai tuan rumah, yang menyediakan tempat materil maupun moril saat itu untuk meramaikan acara ini.
Dalam rangkaian acara panggung mambesak ini mereka membawakan berbagai macam karya seni, baik puisi, orasi politik, vokal grup, solo, dan cerita rakyat dengan lagu berbahasa daerah mereka disana.
Dalam sebuah cerita rakyat, yang dibawakan oleh Jhon.P mengkisahkan saudara beradik kaka beserta keluarganya yang pergi berburu ke hutan belantara. Kemudian si adik tidak diberi makan dan karena lapar hingga mau meninggal seketika itu adiknya ini bernyanyi ‘kakak orang lain, dengarkanlah, saya mau bernyanyi, saya sudah sekarat dan kakak tidak memperhatikan saya, kamu bukan kakak saya tapi kakak orang lain’. Dan kemudia ia simpulkan bahwa nyanyian itu ‘Gowai’ dalam mahasa Mepago, dia menakhlukan mereka yang masih mau melanjutkan hidup.
Disana juga mereka mempersembahkan lagu Rap oleh Day.L yang berisikan tentag penyimpangan demokrasi yang terjadi di Papua saat ini, pembungkaman, teror, intimidasi hingga pembunuhan di Papua, kalimat terakhir yang saya ingat dari rapper ini menyanyikan bahwa ‘dunia mencari kedamaian tapi Indonesia mencari kemakmuran’.
Dalam orasi politik yang disampaikan oleh Jhoni. K juga tengah mengutuk sifat brutal militerisme terhadap OAP. Dan menyebutkan bahwa hal ini pun terjadi di kalangan mahasiswa Papua yang berada di negara kolonial ini. Akhir kata ia berpesan bahwa perlu menekuni ilmu apapuan yang kawan-kawan emban di sini, dan kembali ke tanah air untuk melawan dengan cara kita masing-masing.
Dalam wawancara lansung dengan pewarta, di sela-sela acara ini ketua Mahasiswa Papua Bogor Yunus E. Gobai mengatakan bahwa saya mendukung setiap kegiatan yang teman-teman adakan di dalam lingkup payung IMAPA, dan saya juga mengapresiasi teman-teman sekalian yang mengadakan acara ini di rumah kita tercinta ini. Ini adalah bentuk dari budaya melawan lupa terhadap sejarah jati diri kami orang Papua.
Gobai Melanjutkan, karena Papua saat ini sedang seperti sebuah pohon yang batangnya telah terkuliti hingga semakin lama semakin mengering, menggugurkan daun serta cabang maka teman-teman yang ada di tanah rantauan ini perlu mawas diri dalam berinteraksi dengan masyarakat luas.
Akhirnya sekitar pukul 22.19 WIB seluruh rangkaian acara ditutup dengan doa HADIR oleh Dani.M kemudian ramah tama dan bagi minuman serta penyampaian pengumuman dari paguyuban, kemudian membubarkan diri masing-masing.
Rabu, 25 April 2018
Analisa dan Solusi Konflik Pemerintahan di Paniai
Menyusul surat Bupati Paniai, tanggal 18 Jan 2018 kepada Gub Papua tentang Cuti kampanye maka, Gubernur Papua menerbitkan surat no.850/ 1306/SET tertanggal, 2 februari 2018 tentang cuti diluar tanggungan negara, terhitung 15 februari 2018 -23 Juni 2018, pada point 4 surat tersebut tertulis utk menjamin penyelenggaraan pemda tetap jalan maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (plt) Bupati Paniai.
Berdasar surat ini, Wakil Bupati Paniai Yohanes You melaksankan tugas sebagai Plt.Bupati Paniai dan melakzanakan sejumlah agenda pemerintah termasuk pelantikan yang sampai hari ini tidak ada pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh pihak yang berwenang artinya dianggap sah.
Pada tanggal 18 April 2018, publik kemudian disuguhkan berita melalui cepos, edisi 18 April 2018, bahwa Tangke Rombe ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Paniai karena Jabatan Bupati dan Wakil Bupati telah berakhir pada tanggal 16 April 2018
.
Dua fakta ini tentu membingungkan masyarakat paniai, karena dalam surat Gub tanggal 2 Februari, tertulis masa jabatan Plt Bp.Yohanes You karena bupati cuti adalah sampai 23 juni 2018, sementara surat yang baru adalah menunjuk PLH.Bupati Paniai, Bp Tangke Rombe.
Dalam situasi ini diperlukan langkah yang bijaksana dari Pemerintah agar tidak terjadi konflik dan roda pemerintahan harus berjalan, tentunya harus sesuai dengan aturan.
Disisi lain situasi ini juga menimbulkan pertanyaan, yaitu; Pertama, mengapa masa PLT, disebut 23 juni 2018 jika memang masa jabatan berakhir 16 april 2018. Kedua, mengapa belum diklarifikasi atau belum diberitahukan baik kepada PLT Bupati Paniai, Yohanes You, lalu muncul lagi surat PLH.Bupati Paniai, Bp. Tangke Rombe.
Dalam kondisi ini Pemprov Papua harus bertanggung jawab atas kondisi ini, karena kedua surat ini dikeluarkan oleh Pemprov Papua, hal ini ditegaskan karena kehadiran dua surat ini telah memunculkan kerancuhan dan kebingungan bagi masyarakat paniai.
Hal yang harus dipikirkan pertama, jabatan baik PLH/ PLT Bupati Paniai, harus dilantik terbuka artinya terbuka dan disaksikan oleh masyarakat umum.
Yang kedua, apa yang menjadi aspirasi masyarakat harus diperhatikan.
Ketiga, Surat Penunjukan PLT Bupati Paniai, Yohanes You haruslah tetap menjadi pokok yang harus dipertimbangkan dalam mengusulkan dalam PLT.Bupati Paniai kepada Mendagri.
Keempat, jika dianggap perlu Bp.Tangke Rombe dikembalikan posisinya sebagai Sekda Paniai dan Yohanes You ditetapkan sebagai PLT.Bupati Paniai serta Herman Kayame, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Keuangan Paniai agar Pemerintahan segera berjalan, keuangan menjadi lancar serta pertanggung jawaban keuangan daerah dapat berjalan
Catatan terakhir saya, kedepan Pemprov dalam membuat surat keputusan harus hati hati agar tidak menimbulkan konflik dan multitafsir, langkah mediasi haruslah menjadi pilihan dalam mengatasi konflik serta sosialisasi tentang aturan janganlah dilupakan karena semua orang harus tunduk pada aturan bukan keinginan.
Demikian uraian dan tawaran solusi bagi konflik pemerintahan, demi ketenangan dan kelancaran pemerintahan di Paniai.
Salam
John NR Gobai Anggota DPR Papua
[25/4 8:41 PM] John NR Gobai: Mohon dipertimbangkan Bapak mentri.
[25/4 9:00 PM] Mendagri: Terima kasih dimonitor
Mempertanyakan dasar"frasa Pasal 3 UUPA RI untuk Papua
Oleh: John NR Gobai Anggota DPR Papua.
Pengantar
ada sejumlah kebijakan pemerintah pusat yg keluar setelah Keputusan MK 35 thn 2012 yg keluar setelah adanya gugatan AMAN dan komunutas adat di banten dan sumatera terhadap UU Kehutanan yg mana hak ulayat selama ini di klem oleh negara sebagai hutan negara dan bukan hutan hak. Dgn MK 35 hutan yg tumbuh diatas tanah dgn status hak ulayat di tetapkan sbg hutan Hak dan bukan hutan negara lagi. Hutan itu tumbuh diatas tanah berarti tanah hak ulayat itu adalah hak adat. Tp pemerintah mengacu pd pasl 3 UUPA no 5 thn 1960 " hak ulayat diakui sepanjang masy adat msh ada " pemerintah up.mendagri keluarkan permendagri 52/2014, permen ATR 10/2016, permen Kehutanan dan LH no. 38 ttg perhutanan sosial semuanya itu meminta Perintah prov, kab/kota utk pastikan apaka MA msh ada atau tdk.
Frasa "hak ulayat diakui sepanjang masih ada masy adat"
Frasa ini adalah sebuah politik hukum, hal ini menurut saya masih perlu diperdebatkan oleh masyarakat adat, apkah pembuat UUPA melihat dengan perspektif indonesia barat atau kah mereka melihat dari sudut negara yang menyebut adalah warga negara. Yang perlu disadari adalah masyarakat adat ada sebelum negara terbentuk sehingga haruslah dan sejatinya adalah negara wajib mengakui masyarakat adat tanpa syarat tertentu. Dari perspektif lain adalah mungkin para pembuat UUPA menyusun UU ini dengan perspektif Jawa dan Sumatera yang pada jaman belanda tanah tanah masyarakat telah diambil oleh VOC yang bekerjasama dengan para raja dan sultan yang telah membangun konspirasi bisnis sehingga rakyat kehilangan tanah, akhirnya frasa ini dibuat karena setelah belanda tidak lagi di indonesia maka semua tanah dan aset yang dikuasai belanda kemudian dinasionalisasi menjadi milik pemerintah sehingga rakyat sudah tidak punya hak lagi atas tanah tersebut. Ini dua perspektif yang menurut saya mengapa frasa ini muncul dan ini menurut saya sebuah cara yang sistematis dibuat oleh negara untuk tidak mengakui hak ulayat dan masyarakat adat.
Bagaimna di Papua
Papua dan Papua Barat memiliki sejarah yang berbeda dengn propinsi lain di indonesia oleh karena itu frasa ini tidak dapat diterapkan karena satu raja atau pimpinan adat di Papua tidak pernah bekerjasama dengan VoC sehingga dapat diklaim bahwa tanah dinasionalisasi untuk negara sehingga kini harus diteliti dulu apakah masih ada atau tidak hak ulayat.
Tanah di Papua semua adalah pemiliknya yaitu suku dan sub suku dan keluarga serta fam, sehingga yang penting adalah pengakuan dan penghormatan karena masyarakat papua baik itu pejabat atau rakyat adalah masyarakat adat serta anak adat dari sukunya. Secara teknis yang perlu adalah pendftaran sesuai dengan fakta yang ada dalam suku masing masing yang dilakukan dengan pemetaan dan kemudian pemerintah membuat pengakuan dan penghormatan.
Solusi
UUPA dan UU lain yang mengacu pada pasal 3,ini harus direvisi khusus untuk Papua karena faktanya berbeda dengan propinsi lain di indonesia. Yang kedua harus ada Perdasus masyarakat adat yang memuat fakta dan muatan lokal di Papua terkait tanah adat dan masyarakat adat.
Sabtu, 21 April 2018
KAWASAN TANAH LINDUNG
Mungkinkah ada semacam istilah “Kawasan Tanah Lindung” di wilayah perkotaan? Mengapa hanya Hutan Lindung yang dikenal, sedangkan Tanah Lindung tidak ada sama sekali? Sementara para leluhur masyarakat adat sejak zaman dahulu kala, mereka telah mewariskan istilah “Tanah Keramat” bagi kami generasi sekarang. Namun, realitanya sama sekali kami tidak pernah menyadari itu hingga saat ini. Mengapa konsep Hutan Lindung itu ada, sedangkan konsep Tanah Lindung itu tidak ada? Mungkin saatnya kita bertanya pada diri sendiri, “kenapa tra bisa…?” Edited by.Pietsau Amafnini
Oleh John NR Gobai
Kitorang sudah tahu, negara dengan otoritasnya melalui Kementerian Kehutanan sudah membagi-bagi Kawasan Hutan sesuai fungsi dan peruntukannya. Ada kawasan hutan konservasi dengan kelasnya seperti Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konversi dan Areal Penggunaan Lain (APL). Stataus yang terakhir yakni APL, itu tidak termasuk dalam kewenangan Kehutanan lagi, tetapi sudah menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Artinya, negara menguasai dan melindungi hutan. Namun, apakah penguasaan dan perlindungan itu termasuk terhadap tanah dan seluruh sumberdaya yang terkandung di dalamnya? Pasalnya, kawasan hutan yang telah menjadi APL belum pernah terdengar bahwa sebagian darinya berstatus Tanah Lindung yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Yang ada adalah habis tergusur sesuai peruntukannya. Salah satu contoh yang sedang marak masalahnya adalah APL peruntukan perkebunan sawit di Tanah Papua.
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang bertujuan untuk melindungi “Tanah”. Sehingga Tanah Keramat milik masyarakat adat yang seharusnya dilindungi pun akhirnya ikut tergusur ketika APL itu diserahkan kepada sektor perkebunan sawit. Salah satu contoh nyata di Nabire adalah Dusun Jarae dan Manawari milik Orang Yerisiam. Semestinya ada perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat itu, termasuk tanah-tanah keramat. Tetapi sepertinya masyarakat adat tak mungkin mendapatkan semuanya itu.
Ketika kita harus berbicara dalam kerangka OTSUS, maka semestinya OTSUS dapat menjamin perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) atas “Tanah Adat” dan lebih khusus lagi “Tanah Lindung” untuk kawasan di mana ada “Tanah Keramat”. Sayangnya belum ada regulasi yang mengatur proteksi tanah milik masyarakat adat. Justru yang terjadi adalah membuka peluang bagi kemudahan masuknya investor untuk mengambil alih hak-hak atas tanah yang dikuasakan dengan izin pemerintah sebagai penyelenggara negara. Selebihnya juga tidak ada regulasi yang dapat menjamin bahwa sebidang tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) itu tak dapat diperjual-belikan oleh dan kepada siapa pun. Yang terjadi adalah APL akan mudah tergusur sesuai peruntukannya, dan dipastikan bahwa masyarakat adat akan tersisih dari tanah adat warisan leluhurnya itu.
Mungkinkah ada semacam istilah “Kawasan Tanah Lindung” di wilayah perkotaan? Mengapa hanya Hutan Lindung yang dikenal, sedangkan Tanah Lindung tidak ada sama sekali? Sementara para leluhur masyarakat adat sejak zaman dahulu kala, mereka telah mewariskan istilah “Tanah Keramat” bagi kami generasi sekarang. Namun, realitanya sama sekali kami tidak pernah menyadari itu hingga saat ini. Mengapa konsep Hutan Lindung itu ada, sedangkan konsep Tanah Lindung itu tidak ada? Mungkin saatnya kita bertanya pada diri sendiri, “kenapa tra bisa…?”
Realita Tanah hari ini, pekerjaan besar terkait dengan tanah adalah kejujuran kita untuk bicara tentang diri kita sendiri (saya datang dari mana, asal leluhur saya di mana? saya ada disini karena apa?), sehingga kita tahu batas hak kita atas tanah adat di tempat lain atau di tempat suku yang lain. Tidak hanya itu, tetapi juga kami tahu di mana kampung leluhur kita sehingga kami tahu di mana wilayah adat yang menjadi hak ulayat kami.
Selanjutnya, kita juga harus mengakui siapa suku yang mempunyai hak ulayat di sebuah wilayah yang tentu sesuai kisah asal-usulnya hingga mereka berada di tempat itu dan mengklaimnya sebagai wilayah adat dan ruang hidup mereka. Kami juga harus tahu siapa yang adalah penggarap atau penjaga tanah sementara dan karena itu dia boleh mencari makan di situ. Jika demikian, ini akan menentukan batasan hak kita atas wilayah adat. Hal ini juga akan terkait dengan siapa sebenarnya yang berhak atas kompensasi atas tanah dan sumberdaya alam yang dikelola oleh pihak lain, termasuk negara dan investor.
Apakah kita membutuhkan bentuk pengakuan antar masyarakat adat (berbasis suku dan marga) yang mendapat pengesahan atau pengakuan pula dari negara? Bisa juga tidak, tetapi tidak juga bisa. Sebab, sejak zaman dahulu, para leluhur kita telah saling mengakui satu sama lain dalam hal kepemilikan wilayah adat. Hanya saja pada zaman modern ini, “uang” telah menutup mata kami, sehingga kami tidak sanggup mengakui milik orang lain.
Dalam konteks OTSUS Papua, mungkin saja Badan Pertanahan Otonom di Papua perlu dibentuk dengan perannya untuk melindungi tanah milik Orang Asli Papua (OAP), sehingga ketika Kementerian Kehutanan melepaskan kawasan hutan tertentu menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), maka tidak langsung dikuasai dan diatur oleh Kementerian ATR/BPN, tetapi terlebih dahulu diatur oleh Badan Pertanahan Otonom Papua. Jika demikian, maka sekiranya “Tanah Lindung” yang merupakan “Tanah Keramat” milik OAP sesuai kisah silsilahnya dapat dilindungi dan diselamatkan.
Pemilik tanah di kota sudah dan sedang tersingkir dari tanah adatnya. Tanah mereka telah diambil untuk pembangunan pemukiman perkotaan dan perkantoran oleh pemerintah. Tanah mereka juga telah diambil untuk menjadi markas – markas militer, bahkan telah menjadi kompleks-kompleks misi, dan selebihnya dibeli oleh kaum imigran. Sedangkan di luar perkotaan hingga hutan belantara, kawasan yang berstatus APL justru dikuasakan kepada pemilik HGU Perkebunan Sawit, HPH dan lain sebagainya. Sudah hampir tidak ada yang tersisa, kecuali di gunung-gunung terjal.
Kini menjadi sebuah kebutuhan bagi kita semua untuk memikirkan adanya Kawasan Tanah Lindung bagi masyarakat pemilik tanah di daerah perkotaan. Kawasan ini harus ditetapkan untuk tidak diperjual-belikan kepada siapa pun. Jika kawasan ini telah dimiliki oleh pihak lain maka, harus diklaim kembali oleh pemerintah dan dikembalikan kepada pemilik hak tanah. Di kawasan ini semua tanaman harus terus dipelihara dan dibudidayakan agar masyarakat terus mendapat penghidupan dari kawasan tersebut. Misalnya, kalau pada lokasi itu ada dusun sagu, maka biarlah tetap dipelihara sebagai dusun sagu, agar masyarakat ini terus hidup dan menggantungkan hidup dari kawasan ini.
Dalam pengamatan saya, pemilik tanah dikota sulit bersaing dengan kaum migran, pemilik tanah dilemahkan terus karena akses pasar hanya dikuasai oleh kaum migran, pemilik tanah juga kadang disisihkan dengan dukungan oknum aparat keamanan oleh karena menjadi tugas penguasa dalam hal ini pemerintah dan lembaga legislative untuk membuat regulasi untuk memproteksi kawasan tanah lindung yang paten tidak boleh dan tidak dapat dirubah, kemudian kawasan ini harus terakomodir dalam Tata Ruang Kota/Kabupaten.
Oleh karena itu, menurut hemat saya, Kawasan Tanah Lindung di areal perkotaan penting dilakukan agar kaum migrant tidak meminggirkan pemilik tanah, seperti yang terjadi terhadap orang Aborigin di Australia, Indian di Amerika, dan Betawi di Jakarta. Tanah Papua yang kaya tentunya diwariskan oleh Sang Pencipta melalui leluhur kami OAP kepada Masyarakat Adat Papua yang masih tetap ada hingga hari ini. Sehingga Pemerintahan OTSUS Papua wajib melindungi Tanah Adat OAP dengan membuat Kawasan Tanah Lindung yang didukung dengan dengan regulasi yang jelas dan tegas. Karena hanya dengan demikian, maka hak OAP atas tanah adat itu masih bisa diselamatkan untuk anak-cucu pada generasi berikutnya dan berikutnya lagi
Mungkinkah ada semacam istilah “Kawasan Tanah Lindung” di wilayah perkotaan? Mengapa hanya Hutan Lindung yang dikenal, sedangkan Tanah Lindung tidak ada sama sekali? Sementara para leluhur masyarakat adat sejak zaman dahulu kala, mereka telah mewariskan istilah “Tanah Keramat” bagi kami generasi sekarang. Namun, realitanya sama sekali kami tidak pernah menyadari itu hingga saat ini. Mengapa konsep Hutan Lindung itu ada, sedangkan konsep Tanah Lindung itu tidak ada? Mungkin saatnya kita bertanya pada diri sendiri, “kenapa tra bisa…?” Edited by.Pietsau Amafnini
Oleh John NR Gobai
Kitorang sudah tahu, negara dengan otoritasnya melalui Kementerian Kehutanan sudah membagi-bagi Kawasan Hutan sesuai fungsi dan peruntukannya. Ada kawasan hutan konservasi dengan kelasnya seperti Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konversi dan Areal Penggunaan Lain (APL). Stataus yang terakhir yakni APL, itu tidak termasuk dalam kewenangan Kehutanan lagi, tetapi sudah menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Artinya, negara menguasai dan melindungi hutan. Namun, apakah penguasaan dan perlindungan itu termasuk terhadap tanah dan seluruh sumberdaya yang terkandung di dalamnya? Pasalnya, kawasan hutan yang telah menjadi APL belum pernah terdengar bahwa sebagian darinya berstatus Tanah Lindung yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Yang ada adalah habis tergusur sesuai peruntukannya. Salah satu contoh yang sedang marak masalahnya adalah APL peruntukan perkebunan sawit di Tanah Papua.
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang bertujuan untuk melindungi “Tanah”. Sehingga Tanah Keramat milik masyarakat adat yang seharusnya dilindungi pun akhirnya ikut tergusur ketika APL itu diserahkan kepada sektor perkebunan sawit. Salah satu contoh nyata di Nabire adalah Dusun Jarae dan Manawari milik Orang Yerisiam. Semestinya ada perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat itu, termasuk tanah-tanah keramat. Tetapi sepertinya masyarakat adat tak mungkin mendapatkan semuanya itu.
Ketika kita harus berbicara dalam kerangka OTSUS, maka semestinya OTSUS dapat menjamin perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) atas “Tanah Adat” dan lebih khusus lagi “Tanah Lindung” untuk kawasan di mana ada “Tanah Keramat”. Sayangnya belum ada regulasi yang mengatur proteksi tanah milik masyarakat adat. Justru yang terjadi adalah membuka peluang bagi kemudahan masuknya investor untuk mengambil alih hak-hak atas tanah yang dikuasakan dengan izin pemerintah sebagai penyelenggara negara. Selebihnya juga tidak ada regulasi yang dapat menjamin bahwa sebidang tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) itu tak dapat diperjual-belikan oleh dan kepada siapa pun. Yang terjadi adalah APL akan mudah tergusur sesuai peruntukannya, dan dipastikan bahwa masyarakat adat akan tersisih dari tanah adat warisan leluhurnya itu.
Mungkinkah ada semacam istilah “Kawasan Tanah Lindung” di wilayah perkotaan? Mengapa hanya Hutan Lindung yang dikenal, sedangkan Tanah Lindung tidak ada sama sekali? Sementara para leluhur masyarakat adat sejak zaman dahulu kala, mereka telah mewariskan istilah “Tanah Keramat” bagi kami generasi sekarang. Namun, realitanya sama sekali kami tidak pernah menyadari itu hingga saat ini. Mengapa konsep Hutan Lindung itu ada, sedangkan konsep Tanah Lindung itu tidak ada? Mungkin saatnya kita bertanya pada diri sendiri, “kenapa tra bisa…?”
Realita Tanah hari ini, pekerjaan besar terkait dengan tanah adalah kejujuran kita untuk bicara tentang diri kita sendiri (saya datang dari mana, asal leluhur saya di mana? saya ada disini karena apa?), sehingga kita tahu batas hak kita atas tanah adat di tempat lain atau di tempat suku yang lain. Tidak hanya itu, tetapi juga kami tahu di mana kampung leluhur kita sehingga kami tahu di mana wilayah adat yang menjadi hak ulayat kami.
Selanjutnya, kita juga harus mengakui siapa suku yang mempunyai hak ulayat di sebuah wilayah yang tentu sesuai kisah asal-usulnya hingga mereka berada di tempat itu dan mengklaimnya sebagai wilayah adat dan ruang hidup mereka. Kami juga harus tahu siapa yang adalah penggarap atau penjaga tanah sementara dan karena itu dia boleh mencari makan di situ. Jika demikian, ini akan menentukan batasan hak kita atas wilayah adat. Hal ini juga akan terkait dengan siapa sebenarnya yang berhak atas kompensasi atas tanah dan sumberdaya alam yang dikelola oleh pihak lain, termasuk negara dan investor.
Apakah kita membutuhkan bentuk pengakuan antar masyarakat adat (berbasis suku dan marga) yang mendapat pengesahan atau pengakuan pula dari negara? Bisa juga tidak, tetapi tidak juga bisa. Sebab, sejak zaman dahulu, para leluhur kita telah saling mengakui satu sama lain dalam hal kepemilikan wilayah adat. Hanya saja pada zaman modern ini, “uang” telah menutup mata kami, sehingga kami tidak sanggup mengakui milik orang lain.
Dalam konteks OTSUS Papua, mungkin saja Badan Pertanahan Otonom di Papua perlu dibentuk dengan perannya untuk melindungi tanah milik Orang Asli Papua (OAP), sehingga ketika Kementerian Kehutanan melepaskan kawasan hutan tertentu menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), maka tidak langsung dikuasai dan diatur oleh Kementerian ATR/BPN, tetapi terlebih dahulu diatur oleh Badan Pertanahan Otonom Papua. Jika demikian, maka sekiranya “Tanah Lindung” yang merupakan “Tanah Keramat” milik OAP sesuai kisah silsilahnya dapat dilindungi dan diselamatkan.
Pemilik tanah di kota sudah dan sedang tersingkir dari tanah adatnya. Tanah mereka telah diambil untuk pembangunan pemukiman perkotaan dan perkantoran oleh pemerintah. Tanah mereka juga telah diambil untuk menjadi markas – markas militer, bahkan telah menjadi kompleks-kompleks misi, dan selebihnya dibeli oleh kaum imigran. Sedangkan di luar perkotaan hingga hutan belantara, kawasan yang berstatus APL justru dikuasakan kepada pemilik HGU Perkebunan Sawit, HPH dan lain sebagainya. Sudah hampir tidak ada yang tersisa, kecuali di gunung-gunung terjal.
Kini menjadi sebuah kebutuhan bagi kita semua untuk memikirkan adanya Kawasan Tanah Lindung bagi masyarakat pemilik tanah di daerah perkotaan. Kawasan ini harus ditetapkan untuk tidak diperjual-belikan kepada siapa pun. Jika kawasan ini telah dimiliki oleh pihak lain maka, harus diklaim kembali oleh pemerintah dan dikembalikan kepada pemilik hak tanah. Di kawasan ini semua tanaman harus terus dipelihara dan dibudidayakan agar masyarakat terus mendapat penghidupan dari kawasan tersebut. Misalnya, kalau pada lokasi itu ada dusun sagu, maka biarlah tetap dipelihara sebagai dusun sagu, agar masyarakat ini terus hidup dan menggantungkan hidup dari kawasan ini.
Dalam pengamatan saya, pemilik tanah dikota sulit bersaing dengan kaum migran, pemilik tanah dilemahkan terus karena akses pasar hanya dikuasai oleh kaum migran, pemilik tanah juga kadang disisihkan dengan dukungan oknum aparat keamanan oleh karena menjadi tugas penguasa dalam hal ini pemerintah dan lembaga legislative untuk membuat regulasi untuk memproteksi kawasan tanah lindung yang paten tidak boleh dan tidak dapat dirubah, kemudian kawasan ini harus terakomodir dalam Tata Ruang Kota/Kabupaten.
Oleh karena itu, menurut hemat saya, Kawasan Tanah Lindung di areal perkotaan penting dilakukan agar kaum migrant tidak meminggirkan pemilik tanah, seperti yang terjadi terhadap orang Aborigin di Australia, Indian di Amerika, dan Betawi di Jakarta. Tanah Papua yang kaya tentunya diwariskan oleh Sang Pencipta melalui leluhur kami OAP kepada Masyarakat Adat Papua yang masih tetap ada hingga hari ini. Sehingga Pemerintahan OTSUS Papua wajib melindungi Tanah Adat OAP dengan membuat Kawasan Tanah Lindung yang didukung dengan dengan regulasi yang jelas dan tegas. Karena hanya dengan demikian, maka hak OAP atas tanah adat itu masih bisa diselamatkan untuk anak-cucu pada generasi berikutnya dan berikutnya lagi
Senin, 05 Maret 2018
PERNYATAAN SIKAP:
IMAPA BOGOR MENGECAM PENANGKAPAN PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP, MUHAMMAD HISBUN PAYU, OLEH POLDA JAWA TENGAH
Kronologi Penangkapan
Pada tanggal 4 Maret 2018, jam 23.15 WIB, sekitar sepuluh orang yang mengaku dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan penyergapan terhadap Muhammad Hisbun Payu (yang akrab disapa Is) di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Awalnya Is bersama seorang kawan (UL) masuk menuju ATM yang berada di dalam Alfamidi. Saat akan pulang, tepat di depan pintu Alfamidi, tujuh orang polisi berpakaian sipil tiba-tiba menghampiri dan menyeret paksa Is menuju mobil Avanza berwarna putih (plat nomor tidak diketahui), yang berjarak sekitar 200 m dari lokasi penyergapan. Sementara itu UL yang hendak membantu Is dicegat oleh tiga orang polisi.
Polisi lalu memborgol dan mengangkut Is ke dalam mobil dan bergegas pergi menuju arah Depok. Setelah tiga orang polisi yang mencegat UL pergi, UL balik ke kosan untuk mengabarkan kejadian tersebut pada kawan-kawannya.
Jam 23.51 WIB, lima orang polisi bersama Is datang ke kosan menggunakan mobil Avanza hitam (AB 1747 IN) untuk mengambil barang-barang Is. Menurut salah seorang polisi, Is akan dibawa ke Polda Jateng. Kawan-kawan Is lalu meminta untuk mendampingi Is, tapi ditolak. Polisi itu pun tidak menunjukkan surat penangkapan Is pada kawan-kawan Is.
Sukoharjo Melawan Racun
Keberadaan PT RUM di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo, membawa petaka bagi lingkungan dan warga sekitar. Lebih dari empat bulan terakhir warga diresahkan oleh bau busuk, menyerupai bau tinja, yang bersumber dari limbah produksi PT RUM. Limbah tersebut berakibat pada terganggunya kesehatan warga. Bahkan anak-anak di sekitar sana terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Pemeriksaan dokter RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo menunjukkan bahwa sebanyak 32 warga terkena ISPA berat dan 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing serta mual. Kondisi warga yang demikian juga dialami oleh warga di Desa Gupit, Celep, dan Pengkol. Sebagian warga di Kabupaten Wonogiri turut merasakan kondisi udara yang buruk tersebut. Awal Maret kemarin, dikabarkan bahwa ada seorag bayi berumur 10 bulan, Albani Shakeel Alfatih, anak pasangan dari Agus Anggit dan Juli Saraswati asal Desa Celep, Kecamatan Nguter, meninggal dunia akibat infeksi paru-paru di RSUD Ir Soekarno, Sukoharjo.
Berangkat dari kondisi itu, sejak Oktober 2017, warga mengkonsolidasikan diri untuk melakukan protes. Tanggal 22 Februari 2018, warga kembali melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Sukoharjo. Dalam aksi tersebut, warga mengajukan draf SK Pencabutan dan Pembekuan Izin Lingkungan PT RUM. Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menjanjikan akan menandatangani draf SK yang diajukan massa aksi jam 10.00 WIB, tanggal 23 Februari 2018 .
Keesokan harinya, 23 Februari 2018, warga kembali melakukan protes dengan memblokade pintu masuk PT RUM. Tiba pada pukul 10.00 WIB, sesuai waktu yang dijanjikan, warga mendapatkan informasi bahwa bupati pergi ke Bali untuk menghadiri Rapimnas PDIP. Mengetahui hal tersebut warga kesal dan mulai membakar ban di depan pintu masuk PT RUM. Amarah warga makin memuncak usai aparat kepolisian dan tentara melakukan penyekapan, penyiksaan, dan pemukulan terhadap tiga orang massa aksi, sehingga warga membakar pos satpam dan prasasti pendirian PT RUM.
Sehari setelah aksi blokade dan pembakaran tersebut, Kapolda Jateng menyatakan akan mengusut pelaku yang diduga sebagai otak perusakan fasilitas PT RUM. Adapun upaya pengusutan tersebut berakibat pada penangkapan Muhammad Hisbun Payu, 4 Maret 2018, jam 23.15 WIB.
Alih-alih mengusut PT. RUM yang jelas-jelas merusak lingkungan, Polda Jateng malah mengkriminalisasi warga dan aktivis yang tengah berjuang mengembalikan lingkungan dan udara bersih.
IMAPA Bogor mendukung perjuangan warga Sukoharjo melawan racun yang dihasilkan PT RUM dan mengecam tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.
Dari kornologis tersebut kami melihat bahwa adanya upaya kesengajaan pengunaan kekuatan yang berlebihan berupa intimidasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Tengah . Untuk itu, kami dari Ikatan Mahasiswa Papua [ IMAPA] Bogor menyatakan Sikap:
1. Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup
2. Cabut izin PT Rayon Utama Makmur (PT RUM)
3. Usut tuntas aparat pelaku penculikan, penangkapan, dan pemukulan terhadap massa aksi
4. Buka Ruang Demokrasi Seluas-luas Nya
Demikian pernyatan sikap ini dibuat atas perhatian dan kerjasamnya dalam perjuangan untuk memperjuangkan hak oleh rakyat Jelata. Salam Solidaritas
Bogor, 5 Maret 2018
Ikatan Mahasiswa Papua [IMAPA] Bogor
YUNUS AMOYEPA ETAWAIPA GOBAI [Ketua Umum]
IMAPA BOGOR MENGECAM PENANGKAPAN PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP, MUHAMMAD HISBUN PAYU, OLEH POLDA JAWA TENGAH
Kronologi Penangkapan
Pada tanggal 4 Maret 2018, jam 23.15 WIB, sekitar sepuluh orang yang mengaku dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan penyergapan terhadap Muhammad Hisbun Payu (yang akrab disapa Is) di depan pintu masuk Alfamidi, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Awalnya Is bersama seorang kawan (UL) masuk menuju ATM yang berada di dalam Alfamidi. Saat akan pulang, tepat di depan pintu Alfamidi, tujuh orang polisi berpakaian sipil tiba-tiba menghampiri dan menyeret paksa Is menuju mobil Avanza berwarna putih (plat nomor tidak diketahui), yang berjarak sekitar 200 m dari lokasi penyergapan. Sementara itu UL yang hendak membantu Is dicegat oleh tiga orang polisi.
Polisi lalu memborgol dan mengangkut Is ke dalam mobil dan bergegas pergi menuju arah Depok. Setelah tiga orang polisi yang mencegat UL pergi, UL balik ke kosan untuk mengabarkan kejadian tersebut pada kawan-kawannya.
Jam 23.51 WIB, lima orang polisi bersama Is datang ke kosan menggunakan mobil Avanza hitam (AB 1747 IN) untuk mengambil barang-barang Is. Menurut salah seorang polisi, Is akan dibawa ke Polda Jateng. Kawan-kawan Is lalu meminta untuk mendampingi Is, tapi ditolak. Polisi itu pun tidak menunjukkan surat penangkapan Is pada kawan-kawan Is.
Sukoharjo Melawan Racun
Keberadaan PT RUM di Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo, membawa petaka bagi lingkungan dan warga sekitar. Lebih dari empat bulan terakhir warga diresahkan oleh bau busuk, menyerupai bau tinja, yang bersumber dari limbah produksi PT RUM. Limbah tersebut berakibat pada terganggunya kesehatan warga. Bahkan anak-anak di sekitar sana terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Pemeriksaan dokter RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo menunjukkan bahwa sebanyak 32 warga terkena ISPA berat dan 152 warga di Kedungwinong merasakan pusing serta mual. Kondisi warga yang demikian juga dialami oleh warga di Desa Gupit, Celep, dan Pengkol. Sebagian warga di Kabupaten Wonogiri turut merasakan kondisi udara yang buruk tersebut. Awal Maret kemarin, dikabarkan bahwa ada seorag bayi berumur 10 bulan, Albani Shakeel Alfatih, anak pasangan dari Agus Anggit dan Juli Saraswati asal Desa Celep, Kecamatan Nguter, meninggal dunia akibat infeksi paru-paru di RSUD Ir Soekarno, Sukoharjo.
Berangkat dari kondisi itu, sejak Oktober 2017, warga mengkonsolidasikan diri untuk melakukan protes. Tanggal 22 Februari 2018, warga kembali melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Sukoharjo. Dalam aksi tersebut, warga mengajukan draf SK Pencabutan dan Pembekuan Izin Lingkungan PT RUM. Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menjanjikan akan menandatangani draf SK yang diajukan massa aksi jam 10.00 WIB, tanggal 23 Februari 2018 .
Keesokan harinya, 23 Februari 2018, warga kembali melakukan protes dengan memblokade pintu masuk PT RUM. Tiba pada pukul 10.00 WIB, sesuai waktu yang dijanjikan, warga mendapatkan informasi bahwa bupati pergi ke Bali untuk menghadiri Rapimnas PDIP. Mengetahui hal tersebut warga kesal dan mulai membakar ban di depan pintu masuk PT RUM. Amarah warga makin memuncak usai aparat kepolisian dan tentara melakukan penyekapan, penyiksaan, dan pemukulan terhadap tiga orang massa aksi, sehingga warga membakar pos satpam dan prasasti pendirian PT RUM.
Sehari setelah aksi blokade dan pembakaran tersebut, Kapolda Jateng menyatakan akan mengusut pelaku yang diduga sebagai otak perusakan fasilitas PT RUM. Adapun upaya pengusutan tersebut berakibat pada penangkapan Muhammad Hisbun Payu, 4 Maret 2018, jam 23.15 WIB.
Alih-alih mengusut PT. RUM yang jelas-jelas merusak lingkungan, Polda Jateng malah mengkriminalisasi warga dan aktivis yang tengah berjuang mengembalikan lingkungan dan udara bersih.
IMAPA Bogor mendukung perjuangan warga Sukoharjo melawan racun yang dihasilkan PT RUM dan mengecam tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.
Dari kornologis tersebut kami melihat bahwa adanya upaya kesengajaan pengunaan kekuatan yang berlebihan berupa intimidasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Tengah . Untuk itu, kami dari Ikatan Mahasiswa Papua [ IMAPA] Bogor menyatakan Sikap:
1. Hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup
2. Cabut izin PT Rayon Utama Makmur (PT RUM)
3. Usut tuntas aparat pelaku penculikan, penangkapan, dan pemukulan terhadap massa aksi
4. Buka Ruang Demokrasi Seluas-luas Nya
Demikian pernyatan sikap ini dibuat atas perhatian dan kerjasamnya dalam perjuangan untuk memperjuangkan hak oleh rakyat Jelata. Salam Solidaritas
Bogor, 5 Maret 2018
Ikatan Mahasiswa Papua [IMAPA] Bogor
YUNUS AMOYEPA ETAWAIPA GOBAI [Ketua Umum]
Jumat, 23 Februari 2018
Tidak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu, PBB Hari ini Gugat ke Bawaslu
JAKARTA, Bintang Timur - Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atas ketetapan Komisi Pemilihan Umum. Hasil rekapitulasi nasional KPU menyatakan bahwa PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.
"Hari ini kami melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap sebenarnya," ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
KPU menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari Barat. Afriansyah mengatakan hal itu sebagai ujian bagi partainya. Sejak dulu, kata dia, PBB sudah biasa mengajukan gugatan dalam pemilu.
Partainya hanya akan menggugat soal keanggotaan di Kabupaten/Kota. Sementara untuk syarat domisili kantor partai dan keterwakilan perempuan dianggap memenuhi syarat.
"Kita mengajukan 13 Kabupaten/Kota. Karena 1 tidak lolos, kami tidak 75 persen. Jadi hanya 73 persen karena Manokwari Selatan," kata Afriansyah
Kemungkinan sengketa akan diajukan hari ini juga. Ia tak ingin PBB ketinggalan tahapan lanjutan oleh KPU untuk Pemilu 2019. Afriansyah optimistis partainya bisa memenangkan sengketa dan lolos sebagai peserta Pemilu.
"Optimis, Insya Allah bisa, pasti ya. Yakin," kata dia.
KPU menetapkan 14 Partai politik sebagai peserta pemilu 2019. Partai yang lolos yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
(ernest)
Kamis, 22 Februari 2018
Gobai Sebut Konflik Mimika Ibarat Kerikil Dalam Sepatu
JAKRTA, Bintang Timur – Anggota Fraksi Gerindra DPR Papua, John NR Gobai mengatakan, konflik antara warga yang sering terjadi di Kwamki Namara, Kabupaten Mimika ibarat kerikil dalam sepatu.
Legislator Papua dari 14 kursi pengangkatan perwakilan wilayah adat Meepago yakni Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya dan Nabire itu mengatakan, sejak Kabupaten Mimika dimikarkan dan dikucurkannya dana satu persen, konflik terjadi berulang kali di kalangan masyarakat setempat.
Meski Pemkab Mimika, DPRD Mimika, dan aparat keamanan sudah mendamaikan warga yang bertikai, namun tidak efektif. Metode penyelesaian dan perdamaian dianggap tidak menuntaskan masalah. Belum pernah terlihat penegakan hukum positif untuk efek jera kepada oknum pelaku.
“Malah menjadi beban satu suku, keluarga dan daerah. Ini sebenarnya menyusahkan masyarakat yang bukan pelaku,” kata Gobai, Rabu (22/02).
Ia mengusulkan Pemprov Papua, DPR Papua, Pemkab Mimika, pihak gereja, tokoh masyarakat dan aparat keamanan perlu penyatuan visi. Semua pihak bersatu merumuskan dialog antara masyarakat secara terus menerus untuk menggali akar masalah.
“Apakah karena kebiasaan adat, karena kurang mendapat pelayanan dana satu persen, atau karena pelayanan pemerintahan,” ujarnya.
Kata pengurus Dewan Adat Meepago itu, perlu ada regulasi provinsi mengenai palarangan konflik antara masyarakat, atau pengaturan penyelesaian masalah adat masyarakat adat Papua, ataukah regulasi tentang ketertiban sosial.
“Perlu juga membangun konsep pembangunan sesuai dinamika masyarakat setempat. Konsep pembangunan itu untuk kesejahteraan dan kemakmuran, mencerdaskan masyarakat, memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan,” ucapnya.
Katanya, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, DPRP, DPRD Mimika, lembaga masyarakat adat di Timika, tokoh masyarakat, Kodam Cenderawasih, Polda Papua dan denominasi gereja di Papua, perlu membentuk tim bersama dan turun ke Timika.
“Duduk bersama dengan masyarakat secara adat di lapangan mencari solusi masalah di Timika. Hasilnya dibuat kesepakatan dan dituangkan dalam regulasi daerah,” katanya.
(ernest)
Rabu, 21 Februari 2018
PRODUK LOKAL PAPUA BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM
Oleh Motia Fano
Papua merupakan salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kekayaan alam melimpah, kebhinekaan budaya dan bahasa. Kekayaan alam flora dan kekayaan alam fauna dengan keeksotisan tersendiri. Masyarakat asli Papuapun memiliki kearifan lokal dalam pengembangan flora dan fauna, khususnya tanaman pangan dan tanaman perkebunan.
Orang Dani memiliki kearifan lokal budi daya tanaman ubi yang terkenal di dunia (Muller, 2008) orang Dani dikenal sebagai petani tradisional yang mampu melakukan pertanian ubi jalar dengan metode teras sering. Mengklasifikasikan ubi jalar ke dalam beberapa jenis dan dikenal sebagai metode bercocok tanam tradisional yang rumit.
Orang Sentani mengkasifikasikan tanaman/buah matoa ke dalam 8 (delapan) jenis yaitu: (1) khabelau, buah matoa ini berwarna kuning; (2) Igwa, buah matoa berwarna merah; (3) Anokhong, buah matoa berwarna hijau dengan bintik – bintik merah; (4) Phangga Hai, warna buah merah muda kekuning- kuningan; (5) Foowa, buah matoa berwarna hijau kekuning-kuningan dan (6) Hingfale, warna kuning tua menyala; (7) Ponggouw, warna merah bintik – bintik; dan (8) Rawkhobhow, buah matoa dengan warna kulit hijau kemerah- merahan; Igwa Feemea, warna buah merah kehitaman; (10) khombu, warna buah warna merah tua memiliki kulit tipis dan Igwa Hokholi, warna merah muda tetapi isinya tidak menutupi seluruh permukaan biji; dan (11) Khabelauw Yepha Raikele, warna kuning bintik – bintik hitam. (Sumber hasil wawancara).
Orang Karoon di Kepala Burung Papua dengan kearifan lokal membudidaya tanaman pisang serta mengklasifikasikan dalam beberapa Jenis. Orang - orang Papua di pesisir dan rawa memiliki kearifan membudi daya tanaman pinang dan sagu. Orang - orang Pedalaman dan pegunungan Papua memiliki pengetahuan budi daya tanaman buah merah.
Produk lokal yang sarat dengan nilai budaya dalam kehidupan orang asli Papua ini lambat laun akan hilang dan tidak diakui sebagai produk asli Papua karena terdapat banyak produk imitasi di luar Papua. Hak sebagai bagian dari kekayaan pengetahuan lokal (Ingenius knowlidge) akan hilang karena telah diambil alih oleh orang luar. Untuk itu produk lokal sebagai wujud kekayaan pengatahuan masyarakat lokal Papua perlu dilindungi oleh Peraturan Daerah (PERDA). Dengan pengesahan dan pemberlakuan PERDA tersebut dapat melindungi hak - hak masyarakat Papua dalam mengelola produk lokal tersebut. Fenomena ini jangan dipandang sepele, karena belakangan ini produk lokal Papua seperti Matoa dan Buah merah di jual di mal - mal dan supermarket di Pulau Jawa dengan mengklaim sebagai produk asal dari daerah tertentu di Jawa.
Sewajarnya pemerintah daerah Papua belajar dari daerah lainnya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah memliki Peraturan Daerah tentang Salak Pondoh sebagai tanaman asli DIY sehingga, jika ada pihak - pihak tertentu yang ingin membudi dayanya harus melalui prosedur tertentu. Pemerintah Daerah Papua juga seyogyanya membuat dan mengesahkan Peraturan Daerah yang melindungi produk lokal Papua mendapat perlindungan hukum serta nilai - nilai kearifan lokal orang Papua tentang budi daya tanaman pangan dihargai oleh orang lainnya.
Selasa, 20 Februari 2018
Konflik Horisontal Terus Berlanjut, SPKH Timika Konpers di Jakarta
JAKARTA| Bintang Timur -- Menyikapi konflik antar suku yang terjadi di Timika, Papua, mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Konflik Horisonta (SPKH) Timika se Jawa dan Bali melakukan konfrensi Perss di LBH Jakarta, Senin, (20/2/2018)
Ketua Koordinator SPKH, Nelson Tenbak mengatakan, Mahasiswa asal Timika yang ada di setiap kota studi di Jawa dan Bali sudah ada Jakarta untuk berkumpul bersama, guna berkonsolidasi agar demo dengan massa yang besar bisa digelar besok (21/2/2018)
“Aksi demo ini untuk sikapi konflik horisontal yang terjadi di Timika. Kami akan mendesak pihak-pihak terkait untuk memberikan perhatian agar konflik ini dapat terselesaikan,” ujar Nelson
Nelson menjelaskan, konflik di Timika sudah berlangsung lama dari tahun 2012 hingga 2018, namun belum ada perhatian yang serius dari para pemangku kepentingan, termasuk pemerntah daerah dan pemerintah pusat.
Yanes Murib mengatakan, semua pihak berdiam diri, padahal setiap hari korban bertambah. Kami mahasiswa sebagai agen perubahan akan mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, DPR RI dan Mabes Polri untuk segera mengambil langkah-langkah kongkrit agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi,” ujarnya.
Mahasiswa Unas ini, berharap kepada pihak-pihak peduli dengan konflik yang terjadi Timika distik kwamki lama untuk segera mengambil solusi, agar Timika sebagai tanah yang damai dan tentram dapat tercipta.
“Dan juga semua pihak, baik dari agama, pemerintah, Polri, Tokoh Adat serta seluruh masyarakat duduk bersama guna mencari solusi,” harapnya ketua IPMAP Jakarta
Helena Kobogau menambahkan , kondisi konflik horisontal belanjut sejak lama ssmpai detik ini belum ada penyelesaian yang menghasilkan benar-benar konflik ini selesai tuntas.
Dijelaskan, kondisi masyarakat tidak nyaman. Anak-anak tidak sekolah dengan baik. Adanya konflik ini maka aktifitas warga di distrik kwamki narama terganggu baik dalam proses pencharian hidup warga setempat.
Ia menambhakan, banyak hal lain lagi yang mempengaruhi aktifitas hidup mereka karena perang tak kunjung selesai.
(ernest)
Puluhan Mahasiswa Papua Gelar Demo di KPU Pusat
JAKARTA|Bintang Timur--Selasa, (21/2/2018) Puluhan Mahasiswa Puncak Papua menggelar demonstarasi damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Demonstrasi yang dipimpin Forum Peduli Kabupaten Puncak Papua itu membentangkan spanduk raksas 200 meter. Pada spanduk itu bertulis " KPU pusat mencopot KPU Provinsi Papua
Koordinator Aksi, Jefri Magay mengatakan Dia diduga kuat memihak salah satu calon peserta Pilkada Serentak 2018 yang menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.
Ia juga mendesak KPU untuk segera bertindak sebelum rangkaian masa kampanye berjalan. Pihak KPU berjanji akan segera mengirim tim ke Kabupaten Puncak untuk menindaklanjuti.
Sala satu Orator TY mengatakan, Puncak Jaya dimekarkan pada tahun 2008. Pesta demokrasi Pilpres, Pilgub,pilkada dan legislatif meramikan pesata demokrasi yang positf.
KPU Tahun 2012 dan tahun 2028 ini tidak jujur kerja sehingga masyarakat merasahkan perang horisontal mengakibatkan pulahan nyawa hilang demgan sia-sia.
Kerja KPU berpihakan pada satu pasangan Calon. Pada hal tiga calong kanditat yang hak yang sama untuk ikut pesta demokrasi. Sehingga menimbul perang suku kedua kali.
(ernest)
Jumat, 16 Februari 2018
Berbagi kasih dengan sesama
Hai sobat, mungkin kalian agak jenuh dengan puisi saya, heheh.
Sekarang saya akan memberikan sebuah motivasi lagi yang mungkin sedikit banyak berguna buat kalian.
berbagi kasih..
yahh itu kata yang banyak orang tahu artinya, tapi apakah orang yang tahu tersebut melakukannya ?
mungkin banyak dan mungkin sedikit.
tapi apakah tahu makna yang sesungguhnya ?
atau cuman berbagi kesenangan belaka ?
mungkin hanya sedikit orang yang melakukannya.
berbagi kasih akan lebih baik ketika kita senang dan membaginya dengan seseorang walaupun cuma sedikit dan kita susah kita juga membaginya, kenapa ?
padahal itu susah, sama saja kita menebar penyakit. Tidak !
karena dengan kita saling berbagi semuanya kita akan tahu orang yang kita ajak bebagi itu ikhlas atau tidak, kita akan tahu orang yang kita selalu ajak curhat apakah cuma mau senang saja dan tak mau susah. karena kebanyakan orang hanya mau senangnya saja.
kita sebagai mahkluk sosial juga tidak hanya berbagi kasih dengan sesama manusia, karena semua itu sama, Hewan dan tumbuhan kita harus berbagi.
kita yang selalu diberi enak sama hewan dan tumbuhan, makanan pokok, daging dan lain-lain, tapi apa ?
banyak orang yang membasmi tumbuhan hanya umtuk perumahan dan lainnya, apa kata dunia ?
Cukup sekian dari saya, mungkin ini akan sedikit berguna jika ada salah saya mohon maaf
Karya: Ernest
Anak asli Papaua [16/2/2018] di Bekasi
Jeritan Anak Papua
Dahulu kala semenjak berlalu
Ketika ku menatapi keadaan yang sedang terjadi di tanah leluhur ku.
Tak terduga derita yang di alami
Bagaikan derasnya sungai yang mengalir
Entah harus buat apa..?
Sekeras tenaga ku luangkan
Dalam tangisan aku berseru
Berbagai cara ku cobah
Untuk menutupi derita yang ku alami
Seolah—olah aku tak punya harapan
Dan impian yang ideal
Seolah—olah hidupku terimpit oleh duri
Tak bisa ku embus kan napas segar
Entah kepada siapa....?
Aku meminta tolong
Tak ada yang mau peduli dengan
deritaku dan Tangisanku
Hidupku bagaikan jalan yang tanpa tujuan
Apakah mungkin Tuhan tak peduli dengan Jeritan kulit hitam yang terbelenggu Dalam tangisan dan derita ini ataukah Tuhan harapkan untuk derita dalam naungan orang yang tak berbudi
entah sampai kapan jeritan derita ku
Kan berakhir
Untuk sampai di titik jeritan tangis
Bangsa Kulit hitam
Karya: Frans Boga
Mahasiswa STFT Fajar Timur, Jayapura Papua.
Orang Papua Gagal MenPancasilais
[Oleh: Frans Boga*]
Pancasila adalah nama burung yang sudah menjadikan Ideologi bangsa Indonesia ini, dan dalamnya terkandun berbagai norma-norma (nilai), dapat mengadopsikan yang berkaitan dengan pandagan hidup berbangsa dan bernegara nilai tersebut itu dapat merumuskan para pendiri Bangsa Indonesia, seperti Ir soekarno, Hatta dan lain-lain. Oleh karena itu pancasilah serta isihnya adalah Ideologi bangsah, maka dalam dunia pendidikan Indonesia (NKRI), membuat suatu mata pelajaran dengan harapan setiap warga Negara pada umumnya warga yang dapat memperoleh pendidikan Pancasilais dan Nilai-nilai. Itu dapat mengigamkan dalam kehidupan bermasyarakat yang adil, dan damai. Itu dapat menerapkan kepada sesama anak manusia, yang mencintai nilai-nilai pancasilais.
Jadi semua nilai yang dapat terkandung dalam pancasila dapat bermakna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga, para pencintai nilai pancasilais. Kepada semua orang yang akan menerima, pada khusunya mereka yang berpendidikan dalam duniapersekolahan mereka. Dan pendidikan kewargaan negara (PKN), dan dapat menerapkanya (mengimplementasikan) Dari dunia kehidupan sesama warga Negara.
Maka dalam lagu-lagu yang bernuangsah pancasila, dapat bernyayi berbagai Tanah Air, dan berbagai anak sekolah di polosok hingga kota terdegar untuk bernyayi lagu bernuangsa, lagu yang berjudul “Garuda Pancasila”dan saya pernah bernyayi pada waktu bangku sekolah SD, SMP, dan SMA. Dan lagu tersebut di luar kepala, artinya tidak lupa ketika mereka bernyayi lagu Garuda Pancasila. Maka saya juga tidak sadar bernyayi tampa kaku, kalau di suruh nyayi oleh sesama, saya bisah benyanyi lagu tersebut karena terbiasah. Sehingga nilai pancasilais sebagai jatidiri, dan warga negara yang akan mencintai nilai keadilan dan damai menurut nilai pancasilais dapat menerapkan (mengimplementasi) dalam kehidupan bersama.
Dan para penyayi Papua juga dapat ikut menyumbang karena, kecintaanya Garuda Pancasila sebagai Ideologi Negara. Karena orang Papua juga dapat bermanfaat dengan kehadiran pancasila, maka seluruh jiwa dan raga orang papua dapat merasah. Sehingga kehadiran sebagai pancasila orang Papua merasah maanfat dalam kehidupan sesama sebagai pemersatu bangsa dan cintanya akan pancasila. Maka Orang Papua menyumbang sebuah lagu yang berjudul “Yawei Garuda. Dengan melalui lagu ini sebagai suatu pujian, dan mengagungkan atas jasahnya pancasila sebagai pemersatu bangsa.
Namun penyayi papua yang menyumbang lagu Pancasila “Yaweigaruda” dengan begitu suara yang amat merdu, jika kita mendegar dan menyimak lagu tersebut. Yang berjudul “minta-minta dasar Negara Yawei Garuda Impiduamee”ini di ciptakan oleh rasa sebagai pancasilais oleh pegarang dari Papua. Maka pemerintah Indonesia dicapkan sebagaI, OPM, GPM dan Pemberontak. Sehingga pemerintah mencari tauh hingga menangkap orang Tersebut. Tangkap, Culik, dan mereka di bunuh. Padahal mereka hanya menyumbang demi memuji dan memuliakan atas jasa pemersatu bangsa yaitu: Pancasila itu. Dan saya rasa mereka tidak bermasud selain memujih jasah pancasilais dan nilai-nilai sebagai keprikemanuisan dan Keadilan bagi setiap warga Negara.
Dengan tidak hormat Nyawa-nyawa para pengarang lagu di cabut tampa di kehendak oleh Maha Kuasa dengan tidak manusiawi dan karya mereka tidak di hargai sebagai berjasa untuk memuji dan memuliakan terhadap ideologi bangsa pada khusunya pada Pancasila, disitu pemerintah Indonesia telah melakukan dosa pertama kepada penyayi bagi orang Papua. Sehingga pengalaman pehit menjadi Terluka “kolektif”bagi setiap orang Papua, walaupun penderitaan, penyiksaan dan pembunuhan tersebut itu, para pengaran lagu tentang “Yawei Garuda” saja yang dapat di alami tapi pengalaman tidak manusiawi itu, dapat di merasahkan bagi orang Papua.
Karena orang Papua orang itu terkuat dalam hidup berkomunitas sehingga, sikap “IMPATI”salah satu bagian dari Nilai pancasila itu. Dapat di terapkan dalam kehidupan bersama (palin kuat), sehingga sipak tersebut itu sulitnya untuk merubah, bagi setiap orang Papua. Dan sipak tersebut juga dapat terkandung dalam pancasila tersebut yang. Artinyta bahwa: Apa yang kami merasahkan, Mereka juga dapat merasahkan, cotohnya: kalau kelompok (wilayah) yang berduka, kelompok (wilayah) sebelah juga dapat berduka. Walaupun kematian tersebut. Keluarga satu (1), wilayah saja yang dapat di alami tapi dari wilayah selain dari itu, juga dapat berduak. Itulah namanya sikap “IMPATI. Sehingga pembunuhan yang di lakukan oleh pemerintah indonesia kepada sekelompok pegarang lagu “Yawei Garuda” saja yang di alami, tapi pembunuhan itu ikut mersaha dan berduka bagi semua orang Papua.
Jadi saya berpendapat bahwa: orang papua sudah mengores luka “kolektif”berawal dari pancasila dari orang Papua. Orang papua terasah kurang berpancasilais dengan tidak yang tidak manusia yang buat oleh pemerintah Indonesia, demi menjaga Nilai-nilai Pancasila. Sehingga lebih bagus bila tidak membahas dari setiap jejang Pendidikan mulai dari, SD, SMP dan SMA hingga Perguruan Tinggi, tentang pendidikan kewarga negara (PKN). Karena luka pertama dapat mengores bagi orang Papua Gara-gara pancasila. Itu dapat di awali dari pengaran lagu “Yawei Garuda). Yang di nyayikan oleh sekelompok mambesak atau penyayi Papua.
Sehingga kehidupan orang papua, pada hakekatnya itu menderita secara fisik dan mental, Hingga di bunuh di tembak mati. Berbagai penderitaan lain juga dapat di alami bagi setiap orang Papua dari bumi cendrawasi yang penuh dengan susu dan maduh. Dan orang Papua sedang menaruh perhatian bagi sesama Anak manusia, karena orang Papua pada saat ini menderita dari berbagai sektor maka seorang Tokoh, apa.? Siapa ? dan dari mana datangnya, suara harapan akan kehidupan masa yang akan datang yang cerah dan bangsah apa? Yang akan di memperpanjang kehidupan lagi, dan kehidupan yang akan mendapat cerah.
Kawanan domba-domba yang tersesat malah, para penggembala domba-domba di Tanah Papua, Ini lebih mudah datangnya para penjajah untuk mengambil, Alam serta rempa-rempa hingga naywa manusia atau tuan Tanah yang menjadi tarowan, demi menjaga dan merawar sebagai bertanggunjawab kepada Pemilik yaitu: Tuhan Allah, namun hal ini dapat menggalabui sehingga pelantara domba-domba lebih mudah untuk mempermainkan kepercayaan yang dimiliki bagi domba-damoba.
Dan Gereja ikut serta untuk ikut mediasi untuk memaksa kehendak bebas bagi semua orang sebagai manusia yang memiliki HAK, dan Kewajiban. Untuk hidup bebas yang di berikan oleh Allah kepada semua manusia. Saya sebagai manusia menaruh peratihan kepada para Tokoh-Tokoh Agama demi kebebasan dari tali penderitaan, namun pada Tanggal 16/02/2018. Menerima materi yang sebelumnya yang dapat di melukai gara-gara tersebut. Pimpinan agama dengan kegiatan tersebut yang di mediasi itu ditanyakan bahwa: Pertama, Apakah Tokoh-Tokoh Gereja di Tanah Papua, untuk menyelamatkan Nyawa-nyawa yang tersisa, atau Gereja berniat untuk memusnakan Nyawa yang tersisa ini lagi kh..? kedua; Gereja khatolik hadir dan bermisi dalam kehidupan umat Tuhan untuk mau membebaskan Orang Papua, dari berbagai penderitaan. Karena Gereja adalah kaki tanggan sang Pembebas Yaitu: Yesus.
Penulis adalah Mahasiswa STFT Fajar Timur Jayapura Papua
Langganan:
Komentar (Atom)